Minggu, 29 Agustus 2010

Masuknya Islam di Sumatera Utara

ZAMAN MASUKNYA ISLAM

Perkembangan masyarakat Sipirok di Tapanuli Selatan diperkirakan baru mulai kurang lebih sembilan abad setelah pengaruh Islam mulai berkembang di Barus atau di pantai barat Tapanuli Tengah. Sebab, seperti yang telah dikemukakan terdahulu, diperkirakan perkembangan harajaon Natolu sebagai awal terbentuknya masyarakat sipirok, baru mulai setelah tahun 1550 atau disekitar abad ke-16. Dan sebelum harajaon Natolu berkembang di sipirok, beberapa abad lamanya di Tapanuli Selatan sudah lebih dulu berkembang pengaruh Hindu. Kemungkinan besar pada waktu pengaruh Islam mulai berkembang di pantai barat Tapanuli Tengah (barus) sejak abad ke -7, di Tapanuli Selatan berkembang pula pengaruh Hindu. Karena di kawasan tersebut, tepatnya di desa simangambat, Mandailing Godang, terdapat runtuhan sebuah candi. Menuurt penelitian Schtitger (1937 : 14) candi tersebut ialah candi Ciwa yang berasal dari abad ke-8 atau ke-9. Dan seperti yang telah dikemukakan terdahulu, catatan Cina dari abad ke-6 menyebut tentang adanya Kerajaan Panai (Poeni) di Sumatera. Kerajaan tersebut yang dikatakan oleh Schitger terletak di Padang Lawas (Tapanuli Selatan) dan merupakan Imperoium atau negara terbesar di Sumatera pada masa yang lalu, masih disebut-sebiut keberadaannya sampai abad ke-14. Dan menurut Prapanca dalam bukunya Negarakertanegama, pada masa itu Kerajaan Panai sudah masuk kedalam pengaruh Mojopahit.
Dari uraian diatas dapat diambil bahwa sejak abab ke-6 di kawasan Tapanuli Selatan sudah mulai berkembang pengaruh Hindu, yang berlanjut sampai abad ke-15 atau sampai berakhirnya kekuasaan Mojopahit di Nusantara. Sementara itu sejak abad ke-7 di pantai barat kawasan Tapanuli Tengah, dengan berpusat di Barus, berkembang pula pengaruh Islam. Tetapi pada abad-abad berikutnya, pengembangan agama Islam ternyata tidak meluas ke kawasan-kawasan lain diwilayah Tapanuli. Sampai sekarang tidak ditemukan bukti-bukti peninggalan sejarah yang menunjukkan adanya perkembangan Islam yang meluas baik di Tapanuli Tengah maupun di Tapanuli Selatan sejak abad ke-7. Yang telah ditemukan ialah bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kira-kira dua abad kemudian (sekitar abad ke-9) perkembangan Islam meluas ke bahagian utara pulau Sumatera, yaitu di pantai Timur Aceh. Ini merupakan Salah satu bukti bahwa Islam sebenarnya telah masuk ke Indonesia pada Abad ke 7, walaupun perkembangannya Sulit, karena masih sebatas Tapanuli Tengah (Barus).
Dalam hal ini Prof. Dr. Wan Hussein Azmi (1989 : 195) mengemukakan bahwa di Aceh berdiri kerajaan Islam Perlak yang pertama yaitu pada tahun 225 H atau 840 M. Sultannya yang pertama ialah Syed Maulana Abdul Azizi Syah. Sejalan dengan ini Prof. A.Hasjmay (1989 : 143-146) mengemukakan bahwa seminar sejarah masuk dan berkembangnya Islam di Aceh yang berlangsung dari tanggal 10 s/d 16 Juli 1978, menegaskan bahwa kerajaan-kerajaan Islam pertama ialah kerajaan Perlak, lamuri dan Pasai. Pada tanggal 1 Muharram 225 H, Perlak telah diproklamirkan menjadi sebuah kerajaan Islam dan Saiyid Abdul Aziz dilantik menjadi Kepala negaranya dengan gelar Sultan Alaiddin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah.
Masyarakat Sipirok yang diperkirakan mulai berkembang di Tapanuli Selatan sejak sekitar abad ke-16 sama sekali tidak dijangkau oleh pengaruh agama Islam, meskipun agama tersebut sudah memasuki dan berkembang di kawasan pantai Tapanuli Tengah (Barus) sejak abad ke-7. Karena masyarakat Sipirok hidup dikawasan pegungungan yang jauh letaknya dari berkembangnya agama Islam itu.
Diluar jangkauan pengaruh agama Islam, masyarakat Sipirok menjalani sejarah perkembangannya dalam tradisi animisme yang memuja roh nenek moyang. Diperkirakan tradisi animisme yang disebut Pelebegu itu dianut oleh masyarakat Sipirok, dengan dicampuri sedikit budaya Hindu, kurang lebih 3 abad lamanya. Karena baru pada abad ke-19 terjadi pengembangan agama Islam dilakukan oleh laskar Paderi yang datang menyerbu dari Bonjol. Oleh karena itulah maka masyarakat Sipirok pada mulanya menyebut agama Islam yang mereka anut, Silom Bonjo (Islam Bonjol).
Menurut Parlindungan (1965 : 172) penyerbuan laskar Paderi dan Sumatera Barat ke Sipirok terjadi sekitar tahun 1816. Sebelum mereka memasuki kawasan Sipirok, mereka sudah lebih dahulu menaklukkan seluruh daerah Mandailing, Angkola dan Padang Lawas. Dan penduduk di daerah-daerah tersebut mereka Islamkan. Penyerbuan Laskar Pelangi ke Sipirok, menurut parlindungan (1965 : 177) dipimpin oleh Tuanku Rao. Dalam jangka waktu yang singkat seluruh kawasan Sipirok di taklukkan oleh laskar Paden, dan penduduk yang sebelumnya menganut pelebegu diislamkan.
Soetan Pangoerabaan (1925:55) mengemukakan bahwa Silom Bonio (Islam Bonjol) mulai populer di tengah masyarakat Sipirok sejak sekitar tahun 1825. Serbuan laskar Paderi ke Sipirok tidak dapat dihalangi oleh penduduk setempat. Karena mereka datang dengan kekuatan yang sangat besar. Oleh karna itu, semua kehendak mereka terpaksa dituruti oleh penduduk. Demikian juga perintah mereka agar semua penduduk memeluk agama Islam. Tetapi apabila laskar paderi sudah pergi, maka penduduk yang semula sudah mengaku memeluk agama Islam, kembali melakukan praktek animisme atau memuja roh nenek moyang mereka, yang dalam bahasa sipirok disebut Parbegu Laskar Paderi tidak mudah mencegah penduduk di kawasan Sipirok agar tidak kembali memperaktekkan aiaran animisme yang sudah lama mereka anut sebelum diislamkan oleh laskar Paderi itu. Karena laskar Paderi tidak mungkin dapat terus-menerus mengawasi semlra penduduk di kawasan sipirok agar taat menjalankan agama Islam yang mereka ajarkan.
Untuk mengawasi penduduk dan mengajarkan agama Islam kepada mereka, orang-orang Paderi menempatkan satu orang wakil mereka pada tiap-tiap kampung yang sudah diislamkan penduduknya. wakil Paderi itu dinamakan Malim atau Kadi. Tetapi dengan cara yang demikian itu tidak mudah membuat semua penduduk di Sipirok meninggalkan begitu saja aiaran animisme yang sudah lama mereka anut. Banyak di antara mereka dengan cara sembunyi-sembunyi tetap mempraktekkan ajaran animisme meskipun di hadapan orang-orang paderi mereka mengaku sudah memeluk agama Islam.
Setelah kurang lebih 5 tahun lamanya orang-orang paderi mengembangkan
agama Islam di Sipirok dan di tempat-tempat lain di Tapanuli Selatan, kegiatan pengembangan agama Islam itu mengalami kemunduran. Karena pada sekitar tahun 1821 mulai pecah perang antara Kaum Paderi dan Belanda di sumatera Barat. Oleh karena itu sebahagian besar laskar Paderi yang berada di Tapanuli Selatan terpaksa kembali ke sumatera Barat untuk menghadapi Belanda. peperangan itu berlangsung sampai tahun 1837. Tetapi meskipun laskar Paderi sudah meninggalkan Sipirok, ternyata agama Islam yang sudah mereka kembangkan di kawasan tersebut tidak hilang begitu saja.
Menurut Soetan Pangoerabaan (1925:56) pada sekitar tahun 1855, yaitu kurang lebih 40 tahun setelah orang-orang Paderi mengembangkan agama Islam di sipirok, terjadi satu peristiwa yang membuat banyak penduduk melepaskan kepercayaan animisme dan masuk memeluk agama Islam. pada masa itu seorang anggota keluarga raja di Sipirok yang sangat dihormati oleh masyarakat mendapat penyakit. Keadaan itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. oleh karena itu, sesuai dengan tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat, diselenggarakanlah upacara ritual untuk menanyakan kepada tokoh sibaso (shaman dalam tradisi pelebegu) apakah penyakit yang menimpa anggota keluarga raja tersebut masih bisa sembuh. Dalam upacara ritual itu Sibaso mengatakan bahwa penyakit itu akan sembuh. Mendengar jawaban yang diberikan Sibaso itu para anggota masyarakat merasa lega dan yakin sepenuhnya bahwa penyakit orang yang mereka hormati itu pasti akan sembuh. Sebab menurut pengalaman mereka pada masa sebelumnya, Sibaso tidak pernah berbohong dan selalu memberi jawaban yang benar apabila di tanya.

Agama Islam
Meluasnya perkembangan agama Islam dalam masyarakat di kawasan Sipirok Saipar Dolok Hole, teriadi setelah dasawarsa kedua abad ke-19, yaitu setelah Kaum Paderi yang menjalankan missi pengembangan agama Islam dari Minangkabau memasuki dan kemudian menguasai kawasan Sipirok di sekitar tahun 1820-an sampai dengan tahun 1830-an. Bagaimana proses perkembangan agama Islam di kawasan tersebut telah diuraikan secara ringkas pada bahagian terdahulu yang membicarakan Masa Islam di Sipirok.
Adanya penggunaan istilah-istilah berbahasa Minangkabau yang dipergunakan oleh masyarakat Sipirok dalam praktek belajar membaca aksara Arab atauu membaca ayat-ayat Al Qur’an, yang terus berlangsung hingga kini, merupakan satu petunjuk yang memperlihatkan adanya pengaruh yang berasal dari Minangkabau dalam pengembangan agama Islam pada masa dahulu di kawasan Sipirok-Saipar Dolok Hole.
Pada waktu sekarang, mayoritas orang Sipirok adalah penganut agama Islam. Dalam Monografi Kecamatan Sipirok dan Kecamaran Saipar Dolok Hole tahun 1989 tercatat 49.4428 orang dari 56.333 orang penduduk di kedua kecamatan tersebut menganut agama Islam. Keadaan itu menunjukkan bahwa kurang lebih 90% dari penduduk di kawasan Sipirok-Saipar Dolok Hole adalah ummat Islam.
Tingkat ketaatan orang Sipirok dalam menjalankan ajaran agama Islam dilukiskan oleh sebuah ungkapan tradisional yang hidup dalam masyarakat di Tapanuli Selatan. Ungkapan terselut menyatakan : "Sipirok na solih, banua na sonang” (H.M.D. Harahap S.H.(1986:188). Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya secara harfiah ialah "Sipirok yang saleh, negeri yang menyenangkan".
Pada dasamya, ungkapan ini memperlihatkan bahwa masyarakat menempatkan Sipirok sebagai satu negeri yang penduduknya penganut agama Islam yang saleh atau yant religius, dalam arti cukup taat melaksanakan ajaran agama Islam dan keadaannya menyenangkan.
Kualitas ketaatan urilnat Islam di Sipirok sedikitnya dapat digambarkan oleh catatan yang dikemukakan soetan pangoerabaan (1925 : 57) bahwa pada tahun 1866 (125 tahun yang lampau), seorang Sipirok bernama Moehammad Noer telah pergi menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Kemudian pada tahun 1871, lima orang sipirok melakukan pula ibadah yant sana. Dan sejak itu, setiap tahun ada saja orang Sipirok yang pergi menunaikan ibadah haji ke Mekkah.
Dalam hubungan ini, dapat dipahami bahwa kegiatan menunaikan ibadah haji yang harus dilakukan dari Sipirok ke Mekkah di negeri Arab pada masa lebih dari satu abad yang lampau, bukanlah sesuatu yang mudah untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, kemauan dan keberhasilan orang-orang sipirok yang menjalankan ibadah haji pada abad ke-19 itu, dapat dipandang masyarakat sebagai salah satu tanda bukti kesalehan dan ketaatan mereka melaksanakan ajaran agama lslam. Dan menurut biasanya, orang-oreng yang pergi menunaikan ibadah haji ke Mekkah adalah orang-orang yang religius, dalam arti selalu taat menjalankan ibadah yang wajib, sepeni shalat (sembahyang), puasa, membayar zalatdan fitrah serta mampu memenuhi persyaratan buat menunaikan rukun haji.

Aktivitas Keagamaan
Pada umumnya ummat Islam di kawasan sipirok-saipar Dolok Hole senantiasa melaksanakan secara rutin aktivitas keagamaan yang diwajibkan oleh agama Islam. Terutenu yang berupa ibadah wajib seperti shalat lima kali dalam satu hari satu malam, puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat dan fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri, naik haji ke Mekkah pada bulan Dzulqaidah dan bulan Dzulhitjah dan lain-lain. Ibadah haji hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mampu membiayai dan memenuhi segala persyaratannya.
Sebagaimana umunnya ummat Islam, bagi masyarakat muslim di kawasan
Sipirok-Saipar Dolok Hole pelaksanaan sholat secara rutin (lima kali dalam sehari
semalam) dan pelalaanaan sholat Jum'at (yang dilakukan pada setiap hari jum’at menjelang pukul saru siang), benar-benar merupakan aktivitas keagamaan yang diutamakan. Sebab menurut ajaran agama Islam sholat merupakan tiang agama yang wajib ditegakkan oleh setiap penganutnya. Oleh karena itu, orang-orang yang taat melakukan sholat selalu mendapat status yang dihormati di tengah masyarakat sipirok. Dan pada umumnya orang-orang yang demikian, taat pula dalam melaksanakan ibadah wajib yang lain-lainnya.
Meskipun agama Islam sangat menganiurkan pelaksanaan sholat wajib secara berjamaah di mesjid, tetapi pada umunnya umat lslam di Sipirok-saipar Dolok Hole hanya melakukan sembahyang secara berjamaah pada waktu sholat Maghrib sholat Isya yang masing-masing dilangsungkan menjelang pukul tujuh dan menjelang pukul delapan malam.
Pada bulan hari raya Iduladha tahun 1990, atas dorongan pengurus Badan Pengkajian Pembangunan Sipirok ( B.P.P.S) banyak perantau Sipirok dari Medan yang sengaja pulang kekampung masing-masing dikawasan Sipirok –Saipar Dolok Hole untuk melakukan pemotongan hewan kurban dan merayakan Iduladha bersama masyarakat Islam setempat. Dalam hubungan ini, B.P.P.S bertujuan untuk mempelopori suatu tradisi dikalangan para perantau Sipirok agar membiasakan diri pulang kampung halaman masing-masing pada waktu hari raya iduladha. Pada kesempatan tersebut mereka diharapkan untuk memberikan sumbangan bagi pembangunan dikampung masing-masing sebagai salah satu jalan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Pembangunan Desa Secara Terpadu “Marsipature Huta Na Be” (Membangun Desa masing-masing) yang telah dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar pada tahun 1989.
Setiap tahun ummat Islam di Sipirok-Saipar Dolok Hole tetap pula menyelenggarakan upacara peringatan hari lahir (maulud) Nabi Muhammad Sallalahu’ Alaihi Wassalam (tanggal 12 bulan Rabiul Awal) dan upacara peringata Isra dan Mikraj ( tanggal 27 bulan Sya’ban). Biasanya kedua upacara .peringatan tersebut dihadiri oleh ummat Islam secara beramai-ramai pada waktu diselenggarakan di mesjid-mesjid atau tempat-tempat lain.
Kegiatan keagamaan lainnya yang banyak dilakukan oleh ummat Islam di Sipirok – Saipar Dolok Hola ialah wirid yasin. Kaum pria dan kaum wanita membentuk kelompok perwiridan secara terpisah. Setiap kelompok melakukan wirid yasin secara rutin satu dalam seminggu. Biasanya dilakukan pada malam Jum’at dan diselenggarakan secara bergiliran dirumah masing-masing anggota kelompok wirid.
Selain melakukan aktivitas keagamaan (ibadah) menurut ajaran Islam, ummat Islam di Sipirok-Saipar Dolok Hole menerapkan pula hukum Islam dalam kehidupan mereka sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan hukum negara. Mereka menerapkannya antara lain dalam pelaksanaan perkawinan, upacara kematian dan pembagian harta pusaka. Dalam hal pembagian pusaka ada juga orang-orang Sipirok yang masih menggunakan hukum adat.

Mesjid
Bagi ummat Islam merupakan pusat peribadatan dan kegiatan sosial yang dilandasi oleh agama Islam. Oleh karena itu keberadaan ummat Islam yang mayoritas di Sipirok-Saipar Dolok Hole ditandai oleh berdirinya bangunan mesjid-mesjid itu bangunannya permanen dan didirikan masyarakat Islam secara gotong royong. Pembangunan mesjid-mesjid itu bukan hanya dibiayai oleh masyarakat setempat, tetapi banyak pula yang dibantu pembiayaannya oleh para perantau Sipirok-Saipar Dolok Hole yang sudah meninggalkan kampung halaman mereka.
Kemegahan dan keindahan arsitektur bangunan mesjid memberikan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Islam yang membangunnya di kampung mereka masing-masing. Dan besar kecilnya ukuran bangunan mesjid biasanya disesuaikan dengan jumlah umnat Islam yang menggunakannya. Di desa-desa yang banyak penduduknya beragama Islam terdapat bangunan-bangunan mesjid yang cukup besar ukurannya. Sebab mesjid tersebut harus dapat menampung sebanyak mungkin ummat Islam yang melakukan shalat berjamaah, terutama pada waktu melaksanakan sembahyang jum'at satu kali dalam seminggu. Bangunan mesiid biasanya didirikan pada tempat-tempat yang mudah mendapatkan air. Karena ummat Islam sangat memerlukan air untuk berwuduk sebelum melakukan shalat. Pada berbagai tempat, seperti di desa Sipirok Godang dan Desa Padang Buiur terdapat bangunan mesjid dengan arsitekur yang indah yang sudah cukup tua usianya.
Karena mesjid juga berfungsi untuk keperluan sosial, kadang-kadang setelah selesai sembahyang jum'at ummat Islam mengadakan pertemuan di mesjid tempat mereka sembahyang untuk membicarakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan mereka bersama. Pengumuman-pengumuman yang perlu diketahui oleh penduduk kadang-kadang disampaikan pula di mesjid menjelang atau sesudah ummat Islam melakukan Sembahyang.
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk kepentingan mesjid biasanya dikumpulkan dari pemberian ummat Islam. Dan penggunaannya diatur oleh mereka yang diangkat oleh masyarakat sebagai pengurus mesjid.
Fungsi sosial dari mesjid kelihatan pula dari keadaannya yang menyediakan tempat mandi, tempat buang air dan ada pula yang menyediakan tempat mengambil air minum bagi masyarakat di sekitarnya. Fasilitas tersebut biasanya khusus dipergunakan oleh kaum Pria.
Selain mesjid, di berbagai tempat di daerah pedesaan sipirok-Saipar Dolok
Hole banyak pula terdapat bangunan mushalla atau surau yang berukuran kecil. Di
antaranya terdapat mushalla yang khusus kaum wanita. Bangunan mushalla pada umumnya terbuat dari kayu dan terletak dekat sumber air.
Menurut dau Monografi bulan Desember 1989 di kawasan Sipirok-Saipar
Dolok Hole terdapat 162 buah bangunan mesjid dan 155 buah mushalla yang dipergunakan oleh ummat Islam setempat untuk keperluan menjalankan ibadah dan kegiatan sosial yang didasarkan kepada agama Islam. Selain itu terdapat pula 32 buah tempat melakukan shalat berupa langgar.

Kegiatan Pendidikan Agama
Dalam kehidupan masyarakat Islam di Sipirok-Saipar Dolok Hole kegiatan pendidikan agama pada umumnya dilakukan non-formal menurut tradisi yang sudah berlangsung turun temurun.
Pendidikan agama itu dimulai dengan memberi ajaran membaca aksara Arab kepada anak-anak ummat Islam supaya dikemudian hari mereka dapat membaca kitab suci Al-Qur’an. Sebab kepandaian membaca Al-Qur’an dan mengucapkan teks-teks keagamaan, seperti do’a dalam bahasa Arab, sangat penting bagi kehidupan keagamaan ummat Islam.
Kegiatan pendidikan keagamaan yang demikian itu disebut mangaji (mengaji). Biasanya anak-anak ummat Islam di Sipirok- Saipar Dolok Hole melakukan kegiatan mengaji itu berkemlompok dengan dibimbing oleh seorang guru. Pada umumnya kegiatan itu diselenggarakan di rumah-rumah pada malam hari setelah selesai shalat magrib. Tetapi dibeberapa tempat ada juga yang menyelenggarakannya di tempat-tempat khusus yang disebut madrasah atau maktab pada sore hari. Di samping itu ada pula anak-anak ummat Islam yang melakukan pelajaran mengaji dengan bimbingan orang tua mereka dirumah masing-masing.
Kegiatan mengaji atau membaca Al-Qur’an dikalangan anak-anak ummat Islam biasanya berlangsung cukup lama. Dan baru berhenti setelah mereka dapat membaca kitab suci dengan baik. Di antara mereka ada yang melakukan pembacaan Al-Qur’an sampai tamma, dalam arti seluruh ayat – ayat suci yang terdapat dalam kitab suci tersebut dibaca sampai habis. Mereka yang telah menyelesaikan pembacaan Al-Qur’an sampai tammat disebut telah Khatam Al-Qur’an . dan kadang-kadang untuk menandakan bahwa seseorang telah khatam Qur’an diselenggarakan suatu upacara khusus yang dihadiri oleh sejumlah undangan.
Pada waktu anak-anak ummat Islam mengikuti kegiatan mengaji, biasanya mereka diberi pula pelajaran mengenai kaidah-kaidah yang berkenaan dengan keimanan Islam (rukun Iman) dan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan praktek keIslaman (rukun Islam). Sejalan dengan itu kepada mereka diberi pula pelajaran.
Konsistensi cara hidup masyarakat Sipirok dengan prinsip “hombar do adat dohot ugamo” itu tampak pada kenyataan yang memperlihatkan masyarakat Islam di Sipirok-Saipar Dolok Hole dalam banyak hal menjalankan syariat Islam secara berdampingan dinikahkan menurut acara yang diwajibkan oleh agama Islam dan ucapacara pestanya diselenggarakan menurut tatacara adat Sipirok. Demikian pula pada peristiwa kematian orang-orang dari golongan bangsawan yang beragama Islam, penguburan jenazahnya diselenggarakan menurut ajaran agama Islam dan sebelumnya diselenggarakan upacara adat untuk kematian. Setelah jenazah yang bersangkutan dikebumikan, baginya diselenggarakan pula tahlilan tiga malam berturut-turut sesuai dengan tradisi Islam.
Dalam hubungan ini dapat dikemukakan bahwa ummat Islam golongan Muhammadiyah di Sipirok-Saipar Dolok Hole tidak menyelenggarakan upacara – upacara adat. Sebab mereka menolak pencampur adukan agama dengan adat yang menurut pandangan mereka bertentangan dengan agama Islam.

Sabtu, 17 Juli 2010

Arah Kiblat bergeser ke Barat Laut

Sumber VIVAnews:
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa yang mereka terbitkan mengenai arah kiblat saat melaksanakan salat bagi umat Muslim. Semula, arah kiblat mengarah ke Barat.

"Sekarang jadi Barat Laut. Ada penyempurnaan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Anwar Ibrahim di tvone, Kamis 15 Juli 2010. Dia menolak jika pergeseran arah salat ini disebut sebagai perubahan.

Sebenarnya, kata dia, hal ini belum dipublikasikan. "Tapi karena sudah disiarkan media...," kata dia.

MUI, kata dia, mengimbau seluruh masjid di Indonesia untuk menera ulang arah kiblat 14-18 Juli 2010.

MUI juga menghimbau agar setiap masjid menyesuaikan dengan letak geografis masing-masing. "Jika ditanya ada perubahan berapa derajat, MUI tidak menetapkan derajatnya," kata dia. Penyempurnaan ini, kata dia, dibantu dengan teknologi.

Arah kiblat untuk salat ini sempat menjadi perdebatan beberapa waktu lalu. Salah satu penyebabnya adalah gempa. (hs)

Jumat, 16 Juli 2010

jawaban Mana Duluan, Ayam atau Telur?

Sumber: yahoo & viva news:

VIVAnews - Para ilmuwan berhasil menjawab salah satu tebak-tebakan tertua di dunia, mana yang lebih dulu, ayam, atau telur?
Melalui komputer super, tim dari Universitas Sheffield dan Warwick, Inggris menemukan jawabannya. Apakah itu? Ayam.

Kepada laman Harian The Sun, ketua tim peneliti menjelaskan bagaimana mereka berhasil memecahkan teka-teki tersebut.

"Apa yang kami temukan adalah 'kecelakaan' yang menyenangkan. Awalnya, tujuan penelitian kami adalah menemukan bagaimana binatang membuat cangkang telur."

Menurutnya, selama ini, masyarakat telah menganggap remeh ayam. Kami tidak menyadari proses luar biasa yang ditunjukan para ayam dalam proses pembuatan telur.

"Sadarkah Anda, ketika memecahkan kulit telur rebus di pagi hari, Anda sedang menyaksikan salah satu material luar biasa di dunia."

Cangkang telur memiliki kekuatan sangat luar biasa, meski beratnya sangat ringan. Manusia tak bisa membuat benda seperti itu, bahkan yang mendekatinya.

"Masalahnya, kita tak tahu bagaimana ayam membuat cangkangnya."

Tim peneliti lalu menggunakan komputer super milik Dewan Riset Sains Inggris (UK Science Research Council) yang berbasis di Edinburgh. Komputer itu dinamakan HECToR (High End Computing Terascale Resource).

"Kami ingin menelusuri bagaimana telur terbentuk, dengan melihat proses detail telur secara mikroskopis."

Yang pertama dicari adalah, mengetahui 'resep' yang digunakan ayam untuk membuat cangkang telur.

"Dengan bantuan komputer canggih, Kami memecahkan masalah ini selama berminggu-minggu. Sementara, ayam bisa menyusun cangkang itu hanya dalam semalam."

Lucunya, pemilihan cangkang telur ayam sebagai fokus penelitian benar-benar tak disengaja. Para peneliti memilih telur ayam karena proteinnya sederhana untuk ditelaah.

Namun hasilnya ternyata sangat mengejutkan. "Kami memecahkan teka-teki sepanjang masa. Ini mengagumkan."

Hasilnya, ditemukan protein khusus yang ada di tubuh ayam. Protein itu adalah adalah 'tukang bangunan' tanpa lelah, menyusun bagian-bagian cangkang mikroskopis membentuk cangkang telur.

Protein itu menginisiasi proses pembentukan cangkang sebelum menyusun bagian telur yang lain.

Tanpa protein pembangun tersebut, telur tak mungkin terbentuk. Dan, protein itu hanya ditemukan di rahim ayam. "Itu berati ayam ada duluan sebelum telur."

Tapi, dari mana ayam berasal?

Beberapa teori mengatakan, nenek moyang ayam menciptakan telur zaman Dinosaurus.

"Penemuan kami sangat potensial. Sebab, cangkang telur dibentuk dari banyak kristal kecil. Kita bisa menggunakan informasi ini untuk mengetahui cara membuat dan menghancurkan struktur kristal lainnya."

Sebagai contoh, untuk menghilangkan kerak di ceret maupun pipa. Penelitian ini juga berimplikasi medis.

"Karena tubuh kita menggunakan metode yang sama untuk membuat gigi dan tulang, kita bisa belajar lebih banyak tentang bagaimana membangun kembali tulang manusia." (adi)


Rabu, 14 Juli 2010

Perceraian Adat Suku Nias

Hukum Adat Perceraian di Nias: Adilkah?
                Suami dapat menceraikan isteriPerceraian sangat tidak menarik dibicarakan, karena setiap keluarga tidak ada yang menghendaki perceraian setelah menikah. Perceraian hanyalah akan menurunkan martabat seseorang yang melakukannya.
                Bamböwö Laiya mengatakan bahwa “Perceraian sangat jarang terjadi di Nias, karena selain jujuran yang tinggi yang menyulitkan seseorang untuk kawin kembali, juga karena laki-laki yang menceraikan isterinya dan wanita yang diceraikan suaminya kurang dihargai di dalam desa. Si laki-laki akan dikecam sebagai orang yang tak bertanggungjawab sedangkan si wanita akan dituduh sebagai isteri yang tidak becus.   Baik si laki-laki maupun si wanita yang telah bercerai sama-sama menghadapi kesukaran untuk mendapatkan jodoh kembali (Bamböwö Laiya, 1993:53).
              Karena itu pula kasus perceraian kelihatannya tidak banyak terjadi di Nias. Di samping itu, hukum adat Nias sendiri tidak memberikan peluang yang lebih besar untuk melakukannya. Namun aturan perceraian yang digariskan dalam hukum adat memiliki tendensi pada ketidak-adilan terutama bagi si isteri.
Intelektual Nias Drs. W. Gulö menulis bahwa “Menurut adat Nias, hak menceraikan hanya ada pada suami. Menceraikan seorang isteri hanya dapat dilakukan apabila ternyata isteri tersebut telah melakukan perbuatan zinah dengan laki-laki lain. Pihak mertua si suami dapat juga menceraikan sementara, apabila di antara suami-isteri terjadi ketegangan-ketegangan yang mengakibatkan tekanan berat terhadap si isteri (Drs. W. Gulö, 1983: 199).”
                         Hal senada juga ditulis oleh Rosthina dkk bahwa “Menurut adat etnis Nias, hak menceraikan hanya ada pada suami. Menceraikan seorang isteri hanya dapat dilakukan apabila; ternyata isteri tersebut telah melakukan perbuatan zinah dengan laki-laki lain. Kalau hal ini terjadi dahulu, maka kedua yang berjinah itu dipancung. Apabila tidak dipancung, ditebus oleh seorang Salawa, maka laki-laki yang berbuat zinah itu harus membayar “höli-höli döla mbagi” (penebus batang leher) artinya: penebus jiwa, (Dra. Rosthina R. Sirait Laoli dkk, 1984/1985: 38.”
                      Perzinahan awal perceraianTulisan itu menekankan bahwa “hanya perjinahan” yang bisa menjadi penyebab perceraian antara suami isteri, sementara penyebab lainya tidak dihiraukan. Mungkin ini maksudnya agar segala masalah yang menyulut konflik dalam rumah tangga harus bisa diselesaikan oleh suami isteri, sehingga keluarga mereka tetap utuh kecuali jika isteri melakukan perbuatan jinah atau salah satu di antara mereka meninggal dunia.
                      Ketika seorang laki-laki dinikahkan dengan seorang perempuan, sejak itu pula ia harus bisa bertindak dewasa paling tidak terpaksa dewasa. Diberikan segala hak-haknya secara adat mulai dari keluarga, lingkungan dan masyarakat kampung yang lebih luas. Namun, kenyataan yang terjadi bahwa dalam hidup sehari-hari persoalan rumah tangga selalu muncul dan bahkan berakhir dengan perceraian yang menurut hukum adat sendiri tidak memperbolehkannya. Masalah ekonomi keluarga dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam mempertahankan keluarga mereka merupakan persoalan yang sering melanda keluarga. Ketidak-matangan dan kekurang-dewasaan kedua belah pihak juga menjadi penyebab segalanya. Pendidikan minim, ketidak mandirian dan kurangnya pemahaman akan pentingnnya komunikasi di antara suami-isteri menjadi sumbatan kelangsungan hidup rumah tangga. Tujuan membangun keluarga pun sering kali hanya terfokus pada keinginan memperoleh keturunan, terutama anak laki-laki.
Suami berpoligamiSelalu ditekankan bahwa perzinahan yang dilakukan oleh si isteri merupakan awal dari perceraian. Namun sesungguhnya banyak juga yang cerai oleh karena suami berpoligami. Biasanya poligami terjadi karena sang suami melakukan zinah kepada wanita lain sehingga terpaksa dia harus menjadikan wanita tersebut menjadikan isteri kedua. Karena itu pihak isteri pertama tidak bisa menerima dan tidak mau dimadu, lalu kembali ke rumah orang tuanya. Perceraian pun banyak dilakukan diam-diam saja. Bahkan ada juga di antara meraka yang kembali bersatu lagi, dimana si suami melakukan kewajiban-kewajiban adat. Bahkan ada juga yang tanpa syarat, namun pihak suami meminta pihak ketiga yaitu para tokoh adat untuk memanggil si isteri.
                    Usia terlalu mudaAkan tetapi semuanya itu terjadi karena tidak sedikit di antara suami isteri yang menikah pada umur yang sangat muda dan dalam perencanaan perkawinan mereka lebih didominasi oleh orangtua dan seluruh kerabatnya. Dan ini masih berlangsung terus-menerus di pedesaan terutama di wilayah yang belum memiliki akses transportasi. Misalnya di desa Hilimondregeraya dan desa Hilinamöza’ua kecamatan Teluk Dalam.
                    Sekarang ini memang ada juga perkawinan usia muda yang disebabkan oleh saling ketertarikan di antara kedua remaja itu sendiri walaupun umur mereka masih sangat muda. Akan tetapi kesiapan dan pemikiran mereka tidak sampai merencanakan bagaimana membangun rumah tangga itu. Yang penting kawin dan punya anak. Selebihnya tergantung orangtua laki-laki dan alam.
Perkawinan pada usia muda itu telah menjadi pemicu yang mengakibatkan kerentanan keluarga akan perceraian. Orang-orang yang dikawinkan pada usia muda ini, apalagi di bawah umur tentu tidak bisa diharapkan untuk mampu menyelesaikan segala persoalan hidup yang dari waktu ke waktu semakin berat dan kompleks apa lagi setelah punya anak yang dari tahun ke tahun jumlahnya bertambah terus. Mereka terpaksa menjadi orangtua pada umur 16 tahun bahkan banyak juga yang belum mencapai umur 16 tahun (13-15 tahun), tetapi orangtuanya menganggap sudah layak untuk berkeluarga. Beberapa kasus perkawinan terjadi pada umur 12 tahun.
                 Campur tangan orangtua suamiUsia yang terlalu muda untuk menikah membuat mereka tidak mandiri. Ketergantungan mereka kepada orangtua juga sering mendorong campur tangan orangtua dalam urusan rumah tangga anaknya terlalu besar. Ibu mertua terlalu melakukan kontrol yang ketat terhadap si isteri anaknya. Baik suami maupun isteri berada di bawah kendali orangtua pihak suami. Kondisi ini sering menimbulkan percekcokan keluarga, sebab sekali pun pasangan suami isteri itu masih terlalu muda, tetapi toh sesunggunya mereka sudah menjadi keluarga yang otonom.
                         Si isteri yang belum matang dari sisi umur harus menjalankan seluruh kewajibannya terutama kewajiban adat. Jika ia tidak dapat melakukannya maka tentu saja dia akan dianggap rendah oleh pihak keluarga si suami. Selain itu suami yang belum memiliki perencanaan dalam membentuk keluarganya sangat jauh lebih banyak memberi perhatian pada orangtuanya dari pada isteri. Bahkan terdapat banyak suami yang menyerahkan penghasilannya di tangan ibu kandung, bukan di tangan isteri. Tindakan ini dianggap sebagai balas budi orangtua yang terus-menerus membimbing anaknya hingga menikah dan bahkah sampai membayar seluruh mas kawin dalam perkawinan putranya termasuk utang-utangnya karenaperkawinan itu.
                    Faehu niha na no mangowaluSelain keinginan untuk mendapatkan keturunan, perkawina usia muda sering kali dilakukan untuk menghindari perbuatan yang tidak diinginkan, terutama perjinahan. Perkawinan juga dipandang sebagai salah satu cara untuk memacu proses pendewasaan seseorang. Banyak masyarakat yang memandang bahwa “faehu niha na no mangowalu” (orang akan berubah setelah berkeluarga) hanya karena melihat beberapa kasus. Seolah-olah dan merupakan hukum alam bahwa seseorang akan berubah dengan sendirinya ketika dia sudah berkeluarga(kawin). Jika dulu, seorang laki-laki kerjanya hanya malas-malasan atau berfoya-foya, maka setelah menikah ia akan berubah. Ia akan rajin berkerja dan juga hidup hemat karena sudah ada tanggungjawabnya yaitu untuk menghidupi keluarganya.
Walaupun tidak semua, pandangan ini telah banyak mendorong orangtua si laki-laki untuk menikahkan anaknya dan pada akhirnya menjadi beban pemikiran sendiri karena keluarga muda tersebut belum siap untuk membangun dan menjalankan keluarga yang ideal.
            Gagambatö Istilah ini lebih populer di Nias Selatan, khususnya Telukdalam. Sebuah keluarga atau seseorang akan dipandang sebagai “gagambatö” jika ia telah melakukan paling tidak 2 hal dalam hidupnya, yaitu telah mendirikan rumah sendiri (motomo/molau omo) dan telah menikahkan/mengawinkan semua putranya (faöli ono/mamangowalu ono). Jika kedua hal ini telah dicapai maka seseorang dianggap telah meraih prestasi dan hidupnya dianggap sejahtera “ahono dödö (hidupnya tenang) atau “ohahau dödö” (bahagia). Walaupun setelah itu bukan saja kebahagaiaan yang dialami melainkan penderitaan karena masih ada utang dan harta semakin berkurang karena jumlah anggota keluarga juga bertambah.
                  Selain karena utang, mereka juga semakin tidak merasakan ketenangan dan kebahagiaan di kala keluarga putra mereka sering dilanda konflik baik antara suami isteri, orangtua dan saudara-saudaranya yang lain.
                Menikah/kawin dan mendirikan rumah selalu menciptakan utang baik itu secara pinjaman dari renteiner maupun utang secara adat/pinjaman lunak kepada para kerabat yang disebut “zulöna” yang harus dibayar ketika pemberi membutuhkannya karena dia telah memberi pada saat kerabatnya kawin atau mendirikan rumah. Karena itu sering dikatakan bahwa “Lö sifaöli/sangowalu si mo’ömö.” Tak ada seorang pun yang menikah tanpa utang. Demikian juga pada pendirian rumah. Sekalipun pesta perkawinan sudah selesai, akan tetapi kewajiban secara adat terhadap pihak keluarga isteri tetap harus dilakukan, demikian juga sebaliknya. Pada acara puncak selalu dipesankan kepada pihak pengantin laki-laki bahwa “Hönö mböwö no awai, hönö mböwö no tosai” sebagai pertanda bahwa kewajiban adat akan terus berlangsung.
                Jumlah utang dalam perkawinan bisa jadi tidak terlalu besar jika yang bersangkutan memiliki saudara banyak, karena mereka akan memememberikan bantuan yang tidak dibayarkan kembali. Namun untuk mendapatkan bantuan dari mereka terlebih dahulu dijamu dalam bahasa Nias disebut “So’i” atau “fanofulo/fangowulo dalifusö” dan kerabat lain “Si tenga bö’ö” yang dihitung sebagai saudara perempuan “Ono alawe.”
               Penyebab perkawinan usia muda lainnya ialah keinginan orangtua si laki-laki untuk menjalin hubungan kekeluargaan dengan keluarga tertentu yang diketahui memiliki hubungan baik dan menghormati (mamosumange) mereka “si fatahö dödö.” Untuk menguatkan hubungan itu, maka mereka teruskan dengan menikahkan putra-putri mereka.
                Tidak sedikit yang cerai Secara singkat sering dikatakan bahwa “Orang Nias tidak mengenal perceraian” padahal faktanya tidak sedikit keluarga yang bercerai. Hanya saja konsep dan proses perceraian yang terjadi tidak seperti yang kita ketahui sekarang ini misalnya peceraian menurut undang-undang Negara tentang perceraian, baik melalui jalur Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
             Misalnya di salah satu desa di Kecamatan Teluk Dalam, penulis mengidentifikasi paling tidak kurang dari 54 orang perempuan yang pernah mengalami perceraian semasih hidup (fabali auri). Ke 54 orang perempuan tersebut, dulunya sudah menikah akan tetapi kemudian berpisah dengan suaminya karena berbagai macam penyebab.
              Dari ke-54 orang tersebut, terdapat 13 kasus perceraian yang disebabkan perbuatan jinah yang dilakukan oleh si isteri dengan laki-laki lain. Sedangkan yang lainnya disebabkan faktor lain terutama kekurang-matangan, umur terlalu muda saat menikah, pendidikan sangat minim dan ketergantungan pada orangtua atau ketidak mandirian si suami dalam membina rumah tangganya.
                Akhir-akhir ini, kadang juga perceraian juga terjadi karena si suami pergi merantau untuk mengadu nasib di seberang. Lama-lama sang suami memiliki isteri baru, paling tidak selingkuhan. Dan akibatnya istri yang tinggal di Nias, terlantar begitu saja. Bertitik tolak dari kasus tersebut di atas patut diperkirakan bahwa perceraian semacam itu tidak saja terjadi di desa yang menjadi perhatian penulis, akan tetapi terjadi di seluruh desa di Nias hanya saja jumlahnya pasti beda-beda. Jika Nias dan Nias Selatan terdiri dari 651 desa dan jika dirata-rakan 2 kasus saja per desa, maka jumlahnya tidak sedikit yaitu 1.032 kasus. Maka masalah ini sangat perlu dicermati dan dicari solusinya oleh berbagai pihak.
                       Langkah utama yang harus dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran agar tidak melakukan perkawinan pada usia muda. Untuk mencegah hal ini diharapkan peran barbagai pihak terutama lembaga keagamaan. Misalnya setiap pemimpin agama boleh memberkati/merestui perkawinan di bawah umur 16 tahun. Dan jika ada pemimpin agama dan pemerintah yang mengesahkan perkawinan di bawah umur, diberikan sanksi yang tegas.
                   Memang dahulu, hukuman bagi orang yang melakukan perjinahan di Nias sangat keras. Misalnya dipancung atau dibenamkan dalam lubuk sungai hingga meninggal dunia. Sekarang ini seiring dengan masuknya ajaran Kristiani dan agama lain di Nias serta undang-undang pemerintah, hukum adat tersebut tidak berlaku lagi. Tinggal aib sosial yang masih ada, itu pun banyak juga generasi muda yang berwajah tembok. Tidak lagi menjaga martabat dirinya sendiri, keluarga, kerabat dan masyarakat sekitarnya. Modusnya pun “ala modern” yang sangat jauh berbeda dengan modus perbuatan jinah tempo dulu. Sekarang banyak anak muda yang terpengaruh dengan pergaulan bebas dan diantaranya terjerumus pada perbuatan seks pra nikah. Mereka tidak dipancung dan dibenam di air lagi, melainkan diarahkan ke pernikahan yang dilegalkan. Pernikahan yang ternoda namun dibungkus rapi.
                         Drs. W. Gulö juga menulis bahwa “baik istiadat maupun BNKP, keduanya sama-sama memperkuat larangan perceraian di antara suami dan isteri. Oleh karena itu perceraian di antara suami isteri itu telah dianggap sebagai suatu kejadian yang tidak umum dan kurang wajar. Tetapi apabila dari suatu perkawinan tidak diperoleh seorang anak, maka orang lebih cenderung untuk berpolygami dari pada menceraikan isteri yang pertama, walaupun berpolygami sendiri dilarang oleh gereja. Sekalipun hal ini umum terjadi, tetapi dari sini nampaklah pengaruh pemikiran adat itu dalam pemikiran orang Kristen (Drs. W. Gulö, 1983:202)
                 Nasib janda Seorang janda “lakha mbanua” yang telah ditinggal oleh suaminya karena mininggal dunia biasanya pulang ke rumah orangtuanya dan memiliki hak untuk menikah lagi. Janda tersebut bersama orangtuanya tidak menerima lamaran orang dalam waktu yang terlalu cepat setelah suaminya meninggal. Biasanya paling tidak satu tahun, barulah ia bisa menerima lamaran seorang laki-laki yang ingin memperisterikan dia.
                Jika seorang perempuan berstatus janda langsung menerima lamaran atau menikah dengan laki-laki lain segera setelah suaminya meninggal dunia, maka akan muncul cemooh atau gossip dari warga. Kadang juga jika si janda terlalu cepat menerima lamaran dari laki-laki yang ingin memperisterikannya, maka pihak keluarga suaminya sering menduga bahwa si isteri menginginkan kematian atau perpisahan dengan suaminya agar bisa kawin dengan laki-laki lain.
                 Dahulu, seorang janda tidak diizinkan begitu saja untuk kembali ke rumah orangtuanya baik janda yang sudah punya anak maupun yang tidak. Banyak di antara para janda itu dikawinkan dengan saudara laki-laki mendiang suaminya dengan melewati tahapan, prosedur dan upacara perkawinan kembali walaupun tidak seketat dan sebesar jujuran bagi seorang perawan.
                  Hak suami sangat terlindungiOleh karena hak perceraian hanya diberikan kepada suami, maka sang isteri sangat dirugikan. Mereka tidak diberi hak untuk menceraikan suaminya yang tidak becus dan tidak bertanggungjawab. Mereka juga tidak diberi hak untuk menuntut haknya untuk mendapatkan harta yang diperoleh secara bersama-sama. Hal ini juga dapat memberi peluang kepada si suami untuk melakukan perjinahan atau paling tidak perselingkuhan dengan wanita lain yang berhaluan pada polygami.
                     Bisa juga terjadi bahwa si isteri tidak diberi hak perceraian karena si suami telah membayar mas kawin (jujuran) “böwö” yang sering dikonotasikan sebagai “böli niha” (harga manusia) di beberapa wilayah di Nias, pihak orangtua suami menyebut isteri putra mereka sebagai “böli gana’a.” Padahal berbicara tentang ”böwö” tidak saja dilakukan oleh satu pihak, karena böwö merupakan proses menerima dan memberi walaupun dalam wujud dan jumlah yang berbeda.
                   Sesungguhnya, tidak ada istilah pelunasan böwö, karena böwö itu dalam konteksnya yang lebih luas harus selalu dilakukan sepanjang manusia itu masih hidup. Manusia yang sudah tidak melaksanakan böwö, ia bukan manusia yang beradab. Böwö sebagi cermin keadaban yang tak bisa lepas dalam diri dan hidup manusia, karena justeru “böwö” yang mencirikhaskan manusia.
                   Bisa juga terjadi bahwa istilah böli gana’a tidak berlaku di seluruh masyarakat Nias dulu, akan tetapi berawal dari ekspresi kekesalan sebagai reaksi orangtua pihak si suami yang diharuskan membayar jujuran perkawinan yang begitu besar kepada orangtua pihak si isteri. Konsekuensinya si isteri (perempuan) yang seyogianya disimbolkan sebagai emas (ana’a, balaki, barasi dll) dipelesetkan menjadi imbalan/tebusan jujuran/emas “böli gana’a.” Jadi istilah “böli gana’a’ sesungguhnya tidak lahir dari keadaban yang murni yang menunjukkan bahwa pihak pengantin perempuan dan keluarganya memiliki tempat yang harus dihormati. Mereka sering juga disebut sebagai “sawatö” (tujuan) karena merekalah memiliki sumber hidup yang disimbolkan sebagai hulu air “ulu idanö.”
                 Berbeda dengan istilah atau penamaan “sorou tou” (yang berasal dari bawah) atau “sanörö arö nomo” (yang melewati kolong rumah) kepada pihak pengantin laki-laki dan seluruh anggota keluarga serta kerabatnnya. Jadi istilah böli gana’a adalah suatu kotradiksi yang merusak nilai-nilai adat serta martabat pihak si isteri dan keluarga orangtuanya bersama kerabatnya. Böli gana’a merupakan penyelewengan terhadap nilai-nilai budaya perkawinan. Sebab status keluarga laki-laki sebelum menikah sebagai “Soroi tou” tidaklah mungkin menurunkan harga diri/martabat si isterinya dengan memberi nama “böli gana’a atau owöliwa.” Dari pembiasaan “böli gana’a” ini sendiri bisa menimbulkan konflik antara si isteri dan ibu atau bapak mertuanya. Dan pada kondisi tertentu bisa menimbulkan perceraian, jika sang isteri tidak bisa bertahan lagi diperlakukan sebagai suatu barang yang sudah dilunasi harganya.

(Penulis: Nata’alui Duha, S.Pd.Wakil Direktur Museum Pusaka Nias)
Jika ada kesalahan mohon kirim email ke


FOLAU BAWI ( Mengantar Babi Adat )

Sehari sebelum perkawinan ,pihak laki-laki mengantar kedua ekor babi perkawinan dan seekor pengiringnya ke rumah keluarga perempuan. Ke-2 Babi Adat ini diberangkatkan dari rumah keluarga laki-laki dengan upacara tertentu, dan disambut oleh pihak perempuan juga dengan upacara tertentu dengan syair yang berbalas-balasan.Kedatangan rombongan pihak laki-laki disambut dengan memotong dua ekor babi yang dimakan bersama juga untuk dibawa pulang.
Acara ini disebut Fondroni Bawi, dengan rincian pembagian Babi Adat adalah sebagai berikut :
  • Babi yang pertama ; yang paling besar untuk keluarga perempuan (So’ono ) dan pihak paman si gadis ( Uwu )
  • Babi yang kedua, diperuntukkan bagi warga kampung keluarga si gadis ( Banua ) dan pihak laki-laki ( Tome )
Menguliti dan memotong-motong babi ternyata tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Babi yang paling besar jatuh pada keluarga yang paling dihormati oleh keluarga yang menyelenggarakan pesta, demikian seterusnya hingga babi yang paling kecil.. Yang paling sulit adalah melepas rahang (simbi), karena simbi tidak boleh rusak. Simbi adalah bagian paling berharga dari babi.Cara memotong-motong daging babi di Nias dipotong secara teratur dan mengikuti pola yang nampaknya sudah lazim di sana.
1. Pertama, melepas bagian simbi.
2. Kedua, membelah babi dari mulai ujung hidung, sebelah telinga, hingga ekor yang disebut söri.
3. Ketiga, membagi bagian perut dari söri dengan menyertakan sedikit telinga yang disebut sinese.
4. Keempat, membagi rahang atas menjadi dua, yang mereka sebut bole-bole.
5. Kelima, memotong kaki belakang, disebut faha.
6. Keenam, memotong kaki depan yang disebut taio. Semua babi dikuliti dan dipotong-potong dengan cara yang sama, lalu dibagikan kepada hadirin, kerabat, dan tetangga sesuai stratanya masing-masing.
  •  Simbi adalah haknya ketua adat atau orang yang paling dihormati.
  •  Söri adalah haknya ketua adat, para paman, mertua, dan ketua rumpun keluarga.
  •  Sinese adalah haknya ketua adat, adik atau kakak laki-laki, tokoh agama, dan tokoh pemerintah.
  •  Bole-bole adalah haknya ketua adat, ketua rumpun keluarga, dan salawa.
  •  Faha adalah haknya keponakan dan anak perempuan.
  •  Taio diberikan khusus untuk para pemotong.
  •  Menurut adat, pihak FADONO ( saudara wanita dari penganten perempuan ) berhak menerima salah satu ta’io ( kaki depan ) yang dipotong dalam upacara itu
.Kebiasaan masyarakat Nias jika pesta perkawinan banyak sekali yang harus di-folaya (dihormati dengan caramemberi babi). Selain itu, babi pun banyak yang harusdisembelih dengan berbagai macam fungsional adatnya,misalnya:
  1.  Tiga ekor bawi wangowalu (babi pernikahan)
  2.  Seekor babi khusus untuk fabanuasa (babi yangdisembelih untuk dibagikan ke warga kampung dari pihakmempelai perempuan)
  3.  seekor untuk kaum ibu-ibu (ö ndra’alawe) yang memberikan nasehat kepada kedua mempelai pada waktu fame’e
  4. seekor untuk solu’i (yang menghantar mempelai wanita ke rumah mempelai laki-laki),
  5. Babi yangdipergunakan untuk “famolaya sitenga bö’ö”.
  •  Seekor untuk “nga’ötö nuwu” (paman dari ibu mempelai perempuan),
  •  Sekurang-kurangnya seekor sampai tiga ekor untuk “uwu” (paman mempelai perempuan),
  •  Seekor untuk talifusö sia’a (anak sulung dari keluarga mempelai perempuan),
  • Seekor untuk “sirege” (saudara dariorangtua mempelai perempuan),
  •  Seekor untuk“mbolo’mbolo” (masyakat kampung dari pihak mempelai perempuan, biasanya babi ini di-uang-kan dan uang itudibagikan kepada masyarakat kampung)
  •  Seekor untuk onosiakhi (saudara bungsu mempelai perempuan),
  •  Seekor untuk balö ndela yang diberikan kepada siso bahuhuo,
  •  Jika pas hari “H” perkawinan, ibu atau ayah atau paman, atau sirege dari pihak saudara perempuan menghadiri pesta perkawinan, maka mereka-mereka inijuga harus difolaya, biasanya seekor hingga tiga ekorbabi)

FAME’E ( Nasehat untuk calon mempelai )

FAME’E ( Nasehat untuk calon mempelai )
3 Hari sebelum perkawinan dilakukan upacara fame’e ( tuntunan cara hidup untuk berumah tangga ) Calon pengantin pria ditemani teman-temannya ( ortu tidak ikut ) datang ke rumah perempuan membawa seperangkat sirih.Para ibu-ibu pihak keluarga perempuan menasehati sang gadis, biasanya si gadis menangis ( fame’e = menangisi sigadis, karena akan pisah dengan keluarga )
Mulai saat fame’e dibunyikanlah gong ( aramba ) dan gendang ( gondra ) terus menerus ,sampai hari pesta dilaksanakan. Sang gadispun dipingit, untuk menjaga kesehatan dan kecantikannya..
Dalam adat NIAS, peran paman sangat dihormati ( paman =sibaya /saudara laki - laki ibu si gadis ) sebelum pernikahan dilangsungkan, maka pihak perempuan melaksanakan Fogauni Uwu ( Mohon doa restu Paman untuk pelaksanaan pernikahan mendatang ).


Fanga'i Bowo (Mengambil beras bantuan )

FANGA’I BOWO (Mengambil beras bantuan )
Pihak perempuan datang mengambil beras bantuan ke pihak pria untuk mengambil beras bantuan pada pesta kawin,tanda waktu pelaksanaan tidak berobah lagi
Jumlah beras yang diambil adalah sebanyak = 4 Zoe + 2 Lauru
Catatan :
  • 1 Zoe = 14 Kaleng
  • 1 Zoe = 10 Lauru
  • 1 Lauru = 24 takaran
       Nama / Name Nias : Lauru
       Indonesia : Takaran
       English : Measurement
      Asal / Origin : Sohaya-Lazagadolu, Lauru
Nias Tengah Keaslian / Originality : OriginalDeskripsi / Description :
Measurement of rice, grain and nut. It contains 7500 gram of rice.
Takaran beras, gabah dan kacang. Dianyam dari batang tumbuhan jalar ‘Tutura atau Tura-tura.’ Volumenya: 7500 gram beras. Tinggi 24,2 cm dengan diameter lingkaran 28,1 cm.
Jenis Takaran :
1).Takaran/ Tetehösi, Idanögawo/ Volumenya: 1500 gram beras. Tinggi 15,5 cm, dengan diameter 16,7 cm.
Takaran

2).Takaran(Nali) / Ambukha, Nias Tengah Volumenya: 375 gr beras. Tinggi 9,8 cm dengan diameter 9,7 cm.


3).Takaran/ Ambukha, Nias Tengah
Volumenya: 500 gram beras. tinggi 10,4 cm dan diameter 10,85 cm.

4).Takaran (Hinaoya) Lölö’ana’a, Nias Tengah Volumenya: 750 gram beras. Tinggi 16,8 cm dengan diameter 11 cm.