Selasa, 30 November 2010

Qaul Sahabi

1. Pengertian Qaul Sahabi
Dalam pandangan Muhammad Ajjaj Al-Khatib, sahabi atau sahabat adalah setiap orang Islam yang hidup bergaul dengan Nabi saw. dalam waktu yang cukup lama dan menimba ilmu darinya, seperti Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit dan Abdullag bin Umar.35 Mereka adalah orang-orang yang berjasa menyampaikan ajaran Islam yang bersumber dari Al Quran dan Sunnah dari Nabi saw. kepada generasi sesudahnya.
Seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi pada masa mereka, setelah wafat Nabi saw. banyak sahabat yang tampil memberikan pendapat (fatwa) dalam menjawab berbagai masalah hukum yang muncul. Sebagian ahli ushul fiqh menyebut pendapat sahabat dengan qaul sahabi (perkataan/pendapat sahabat). Sebagian laim menamakannya dengan fatwa sahabi. Sementara itu, banyak pula paa ahli fikih menyebutnya dengan mazhab sahabi.36

2. Kehujatan Qaul Sahabi
Dalam menentukan kehujatan atau kekuatan mazhab sahabi sebagai dalil hukum terkait dengan bentuk dan asal fatwa sahabat. Dalam hal ini, pendapat ahli ushul fiqh tentang bentuk fatwa sahabat dapat dijadikan sebagai tolak ukur menentukan hal itu. Menurut Abdul Karim Zaidan, fatwa atau pendapat sahabat dapat dibagi kepada empat macam, 37yaitu :
1. Fatwa sahabat yang bukan berasal dari hasil ijtihadnya. Para ulama tidak berbeda pendapat dalam menjadikan fatwa sahabat seperti ini sebagai hujah dalam menetapkan hukum bagi generasi sesudahnya. Misalnya, fatwa ibnu Mas’ud tentang batas minimal waktu haid tida hari dan batas minimal mas kawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa-fatwa sahabat seperti ini, diduga kuat bukan hasil ijtihad sahabat, tetapi mereka terima langsung dari Nabi saw.
2. fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka yang dikenal dengan ijma’ sahabat. Fatwa sahabat seperti ini merupakan hujjah dan mengikat bagi generasi sesudahnya.
3. fatwa sahabat secara individu tidak mengikat sahabat yang lain. Oleh sebab itu, tidak jarang para mujtahid di kalangan sahabat berbeda pendapat dalam suatu masalah.
4. fatwa sahabat secara individu yang berasal dari hasil ijtihadnya dan tidak terdapat kesepakatan sahabat tentangnya. Mengenai hal ini terjadi perbedaan pendapat ulama, apakah fatwa tersebut mengikat generasi sesudahnya atau tidak. Dalam meresponi hal seperti ini, setidaknya berkembang beberapa pendapat dikalangan ulama.
Kalangan Hanafiyah, Imam Malik, Syafi’i dan pendapat terkuat dari Ahmad bin Hanbal menetapkan fatwa sahabat yang demikian dijadikan hujjah dan pegangan bagi generasi sesudahnya. Sementara kalangan Mu’tazilah dan Syi’ah berpendirian bahwa fatwa sahabat tidak mengikat bagi generasi sesudah mereka. Oleh karena itu, fatwa sahabi tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

Sadd al-Zari’ah

1. Pengertian Sadd al-Zariah
Secara bahasa kata sadd berarti menutup dan al- zariah berarti wasilah atau jalan ke suatu tujuan. Jadi secara istilah, sadd al-zari’ah adalah menutup jalan yang mencapai kepada tujuan. Dalam kajian ushul fiqh, sadd al-zari’ah adalah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.33

2. kedudukan sadd al-zari’ah sebagai Hujjah
Ulama berbeda pendapat dalam menjadikan sadd al-zari’ah sebagai hujjah atau dalil menetapkan hukum. Kalangan Malikiyah dan Hanabilah menerima sadd al-zari’ah sebagai dalil menetapkan hukum. Untuk memperkuat pendapat ini, mereka mengemukan firman Allah surat Al An’am ayat 108 :
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.

Ayat ini melarang orang Islam memaki dan menghina sembahan orang-orang musyrik karena dikhawatirkan mereka membalas dengan memai dan menghina Allah. Larangan memaki sembahan orang musyrik adalah sadd al-zari’ah (menutup jalan) agar mereka tidak memaki dan menghina Allah.
Sementara kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Syi’af hanya menerima sadd al-zari’ah dalam masalah tertentu dan mereka tidak menjadikannya sebagai dalil dalam masalah-masalah lain. Misalnya, Imam Syafi’i, membolehkan seseorang karena uzur, seperti sakit dan musafir meninggalkan shalat jum’at dan menggantikannya dengan shalat zuhur. Namun orang tersebut hendaklah melaksanakan shalat zuhur secara diam-diam dan tersembunyi supaya tidak menimbulkan aib dan fitnah dengan tuduhan sengaja meninggalkan shalat jum’at. Pendapat ini dirumuskan atas dasar prinsip sadd al-zari’ah

Syar’u man Qablana

1. Pengertian Syar’u man Qablana
Syar’u man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran Nabi sebelum Islam yang berkaitan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Musa dan Isa. Menurut Abu Zahrah, syariat Samawi pada dasarnya satu, sebagaimana yang diisyaratkan Allah dalam surat al-Syura ayat 13 :

Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

Ayat ini menegaskan bahwa syari’at samawai berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Persoalannya, apakah hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada paa Nabi umat sebelum Islam berlaku pula bagi umat Muhammad. Mengingat pentingnya hal ini ahli ushul fiqh melakukan kajian khusus tentang syari’at sebelum Islam tersebut.

2. Kedudukan syar’u man Qablana
Ahli ushul fiqh sepakat menetapkan syariat pada nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Al Quran dan Sunnah Nabi saw. tidak berlaku bagi uma Islam. Kedatangan syari’at Islam yang dibawa nabi Muhammad saw. memang untuk membatalkan keberlakukan syariat-syariat sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi syari’at para Nabi terdahulu yang tercantum dalam Al Quran dan Sunnah tetapi ada dalil yang membatalkannya (nasakh)¸maka para ahli ushul sepakat menetapkan bukan termasuk syari’at bagi umat Islam.32
Ahli Ushul Fiqh sepakat menetapkan syari’at sebelum Islam yang tercantum dalam Al Quran dan Sunnah yang shahih berlaku bag umat Islam apabila ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Muhammad. Namun, pemberlakuannya bukan karena kedudukan sebagai syari’at sebelum Islam, tetapi karena ditetapkan Al Quran. Misalnya, kewajiban puasa Ramadhan bagi umat Islam yang juga terdapat dalam syari’at sebelum Islam.

Istishab


1. Pengertian Istishab
Kata istishab secara bahasa mengandung arti meminta ikut serta secara terus menerus. Menurut Ibn Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H), tokoh fikih mazhab Hanbali istishab dalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang meniadakan sesuatu yang memang tiada sampai ada bukti yang merubah kedudukannya.29 umpamanya, seseorang yang telah meyakini secara penuh bahwa ia telah berwudhu, dianggap tetap berwudhu’ selama belum ada yang membuktikan batal wudhu’nya. Sejalan dengan itu, keraguan seseorang tentang batak wudhu’ tanpa bukti yang nyata tidak bisa merubah kedudukan hukum wudhunya.
Istishab bukan dalil yang berdiri sendiri, tetapi bersandar pada dalil-dalil yang lain. Ia merupakan metode istinbat hukum yang berlandaskan pada dallil-dalil syara’ (nash) atau bersandar pada dalil akal. Atas dasar itu, sebagian ulama mengatakan pantas dan boleh dilakukan tarjih terhadap istishab.

2. Pembagian Istishab
Menurut Abu Zahrah, istishab terbagi kepada empat macam30, yaitu :
1. Istishab al-ibahah al-ashliyah. Istishab ini berlandasan pada prinsip bahwa hukum asalh sesuatu itu boleh (mubah).
2. Istishab al-baraah al-ashliyah. Adapun yang dimaksud dengan istishab ini adalah memberlakukan suatu ketentuan bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan taklif (beban) hukum sampai ada dalil yang merubah statusnya itu. Dengan kata lain, seseorang bebas dari tanggung jawab dan kesalahan selama tidak ada bukti yang merubah statusnya itu. Misalnya, seorang tertuduh bebas dari segala tuntutan sampai ada bukti nyata tentang tuntutan tersebut.
3. Istishab al-hukm, dalam pandangan ahli ushul fiqh, istishab ini adalah tetap berlakunya status hukum yang telah ada selama tidak ada dalil yang merubah. Sejalan dengan prinsip ini, hukum boleh atau terlarang tentang sesuatu tetap berlaku terus demikian sampai ada dalil yang mengharamkan untuk mubah (boleh) atau membolehkan untuk yang haram.31 contoh istishab ini dapat dilihat dalam masalah pemilikan rumah. Seseorang yang memiliki sebuah rumah atau harta bergerak seperti mobil ia tetap dianggap sebagai pemilik rumah dan mobilnya selama tidak ada bukti yang menunjukkan ada peristiwa yang merubah status hukumnya, seperti melalui jual beli atau telah dihibahkannya kepada orang lain.
4. Istishab al-Wasf. Menurut kalangan ushuliyun, istishab ini adalah menetapkan sifat yang telah ada sebelumnya sampai bukti yang merubahnya. Umpamanya, sifat hidup yang dimiliki orang yang hilang tetap berlaku bagi dirinya sampai ada bukti yang menunjukkan orang tersebut telah meninggal. Begitupula menetapkan air suci lagi mensucikan tetap berlaku selama tidak ada bukti yang merubah status hukumnya. Contoh lain, seseorang yang yakin telah berwudhu’ tetap dinyatakan berwudhu’ sampai ada bukti tentang batal wudhu’nya.

3. Kedudukan Istishab sebagai metode Istinhat Hukum
Para ulama berbeda pendapat tentang istishab sebagai dalil untuk mengintinbatkan hukum terhadap suatu peristiwa yang tidak dijelaskan dalil syara’. Kalangan mutakallimin memandang istishab tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena hukum yang ditetapkan pada masa lalu harus didasarkan pada dalil. Begitupula untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan akan datang harus pula berdasarkan dalil. Dalam konteks ini istishab bukanlah dalil sehingga menetapkan hukum masa lalu tetaplah berlaku terus untuk masa mendatang berlandaskan istishab masa dengan menetapkan hukum tanpa dalil.
Ulama mazhab Hanafi muta’akhirin menerima istishab sebagai hujah untuk menetapkan hukum yang ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang. Namun, istishab tidak dapat digunakan untuk menetapkan hukum yang akan ada. Berdasarkan penelitian mujtahid, suatu hukum yang telah berlaku, lalu tidak ada dalil yang membatalkan, mujtahid harus berpegang pada hukum yang berlaku.
Dalam kaitan ini, istishab hanya dapat dipakai untuk mempertahankan hukum yang telah ada selama tidak ada yang membatalkannya. Ia tidak dapat dipakai untuk menetapkan hukum yang baru.
Kalangan Malikiyah, Syafi’iyah Hanabilah, Zahiriyah dan Syi’ah menjadikan istishab sebagai dalil menetapkan hukum yang telah ada selama tidak ada dalil yang merubahnya. Menurut mereka, sesuatu yang ditetapkan pada masa lalu selama tidak ada yang merubahnya, baik secara qath’i maupun zhanni maka hukum itu tetap berlaku karma diduga keras belum ada perubahan terhadapnya. Disamping itu, mereka memperkuat pendapatnya dengan ijma’ ulama yang menerima berbagai hukum yang dirumuskan melalui kaidah istishab.

Kedudukan Urf sebagai metode istinbat Hukum

Mayoritas ulama sepakat dan menerima Urf sebagai dalil dalam mengistinbatkan hukum, selama ia merupakan Urf shahih dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Lebih jauh, Syatibi menilai semua mazhab fikih menerima dan menjadikan Urf sebagai dalil syara’ dalam menetapkan hukum ketika tidak ada nash menjelaskan hukum yang muncul di masyarakat.