Rabu, 08 Agustus 2012

Cara Berniat yang Benar


Tasbih on Sajadah
Dalam struktur dan penggunaannya niat itu tersusun dalam tiga bagian terpenting yang harus diketahui yaitu :
  •  Fi’il yaitu lafal sengaja meniatkan:  (aku niat shalat),
  • Ta’yin adalah nama atau keadaan yang akan di niatkan  seperti: (dzuhur) atau (ashar).
  •  fardhiyah adalah kedudukan dari yang akan diniatkan lafal:  (wajib) atau (sunat)

 ketiga inilah unsur yang harus diketahui sipeniat sebelum melakukan ibadahnya, dan untuk berniat yang benar itu ada tiga derajat, yaitu:
  1. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat fardhu, maka diwajibkan untuk memaksudkan fi'il, ta’yin dan fardhiyah
  2. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu -seperti shalat sunnah rawatib - atau sebab tertentu, maka diwajibkan untuk memaksudkan fi'il dan ta'yin saja.
  3.  Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat sunnah (muthlaq: tanpa sebab), maka diwajibkan memaksudkan fi'il saja.

Dilain dari itu semua, niat itu mutlaknya di hati bukan di lafadz dan inilah pendapat para imam 4 mahzab mengenai hal pelafalan
  1.      Imam Syafi’i :

  •   Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj menyebutkan: “Niat itu tempatnya didalam hati dan disunnatkan melafazkannya sesaat sebelum takbir”.
  •   Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj II/12 : “Dan disunnatkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan dapat menolong hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syaz yakni menyimpang. Kesunnatan ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafazan dalam niat haji”.
  •  Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj jilid 1/437 : “Dan disunnatkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan menolong hati dan karena pelafazan itu dapat menjauhkan dari was-was dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkan”

Selain itu menurut Imam Syafi’i niat sholat tepat saat Takbiratul Ihram di dalam hati tidak boleh sebelumnya maupun sesudahnya.

2     Imam Maliki :

  •  Dalam kitab  Al-Fighul Islami  jilid 1/214, menurut madzhab Maliki diterangkan bahwa: “Yang utama adalah tidak melafazkan niat kecuali bagi orang yang was-was, maka disunatkanlah baginya melafazkan agar hilang daripadanya keragu-raguan”.

3.      Imam Hambali : adalah sunnah melafalkannya, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.


4.      Imam Hanafi : melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri)


Wallaahu a’lam
Semoga bermanfaat
Disusun oleh zairifblog dari berbagai sumber.




0 komentar:

Posting Komentar