Jumat, 08 Oktober 2010

FALOWA (Pesta perkawinan dilakukan di dua tempat.)

A.. Di tempat perempuan 
        Acaranya :
• Pada hari pernikahan Paman datang dan disambut dengan memotong dua ekor babi penghormatan
• Rombongan penganten Pria datang:membawa keperluan Pesta
• Menyerahkan sirih tanda penghormatan
• Penyelesaian bowo untuk . Tolambowo ( orang tua kandung ) menerima 100 gram emas dan Bulimbowo 
   (  famili terdekat ) menerima 20 gram emas dan dibagi rata ke semua famili.
• Demikian juga io naya nuwu ( mahar untuk paman ) juga turut dibayarkan.
• Puncak acara dilaksanakan FANIKA GERA’ERA ( MEMBUKA FIKIRAN ) ;yaitu perhitungan kembali semua mahar ( jujuran/bowo atau disebut juga boli gana’a (boli : harga - ana’a ; emas ) baik yang sudah maupun yang belum dilunasi,oleh pihak keluarga laki-laki . Arti bowo adalah : Budi Baik.
             Biasanya selalu ada sebagian dari jujuran itu yang belum dilunasi,sering dihiasi dengan pepatah :” Hono mbowo no awai,hono mbowo lo sawai”(=artinya : Ribuan jujuran sudah dilunasi,ribuan jujuran belum terlunasi ) Oleh Ketua adat pihak perempuan, nasehat diberi kepada penganten pria , antara lain diberitahukan tentang hutang adat yang harus dipenuhi ,nasehat kewajiban suami kepada isteri,nasehat sebagai menantu kepada mertua,sebagai anggota suku.Selesai diucapkan nasehat itu, punggungnya diketuk (pelan ) (1 x ) sekali.
          Demikianlah dilakukan berulang-ulang,selesai upacara ucapan nasehat.Jika nasehat ini tidak dihiraukan ( penganten laki dalam posisi duduk di lantai ) , maka ia diwajibkan melunasi dulu jujuran yang belum terlunasi, dan jika penyelesaian pembicaraan fanika gera’era tidak selesai , maka pesta bisa ditunda atau dibatalkan sama sekali.

         Selesai acara diatas, dilanjutkan dengan acara pemotongan Babi Adat, yang dipotong dengan cara :
BABI DIBELAH DARI KEPALA SAMPAI EKOR ATAS 2 BAGIAN , untuk :
  • 1 bagian orang tua si gadis dan keluarga si gadis (So’ono )
  • 1 bagian untuk teman sekampung si gadis ( banua )
  • 1 bagian untuk orang tua laki laki dan rombongan ( Tome )
  • 1 bagian untuk Paman si gadis ( Uwu )
         Menguliti dan memotong-motong babi ternyata tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Babi yang paling besar jatuh pada keluarga yang paling dihormati oleh keluarga yang menyelenggarakan pesta, demikian seterusnya hingga babi yang paling kecil.. Yang paling sulit adalah melepas rahang (simbi), karena simbi tidak boleh rusak. Simbi adalah bagian paling berharga dari babi.Cara memotong-motong daging babi di Nias dipotong secara teratur dan mengikuti pola yang nampaknya sudah lazim di sana.
1. Pertama, melepas bagian simbi.
2. Kedua, membelah babi dari mulai ujung hidung, sebelah telinga, hingga ekor yang disebut söri.
3. Ketiga, membagi bagian perut dari söri dengan menyertakan sedikit telinga yang disebut sinese.
4. Keempat, membagi rahang atas menjadi dua, yang mereka sebut bole-bole.
5. Kelima, memotong kaki belakang, disebut faha.
6. Keenam, memotong kaki depan yang disebut taio. Semua babi dikuliti dan dipotong-potong dengan cara yang sama, lalu dibagikan kepada hadirin, kerabat, dan tetangga sesuai stratanya masing-masing.
  • Simbi adalah haknya ketua adat atau orang yang paling dihormati.
  • Söri adalah haknya ketua adat, para paman, mertua, dan ketua rumpun keluarga.
  • Sinese adalah haknya ketua adat, adik atau kakak laki-laki, tokoh agama, dan tokoh pemerintah.
  • Bole-bole adalah haknya ketua adat, ketua rumpun keluarga, dan salawa.
  • Faha adalah haknya keponakan dan anak perempuan.
  • Taio diberikan khusus untuk para pemotong.
  • Menurut adat, pihak FADONO ( saudara wanita dari penganten perempuan ) berhak menerima salah satu ta’io ( kaki depan ) yang dipotong dalam upacara itu.
  
             Kebiasaan masyarakat Nias jika pesta perkawinan banyak sekali yang harus di-folaya (dihormati dengan caramemberi babi). Selain itu, babi pun banyak yang harusdisembelih dengan berbagai macam fungsional adatnya,misalnya:
  • Tiga ekor bawi wangowalu (babi pernikahan)
  •  Seekor babi khusus untuk fabanuasa (babi yangdisembelih untuk dibagikan ke warga kampung dari pihakmempelai perempuan)
  •  seekor untuk kaum ibu-ibu (ö ndra’alawe) yang memberikan nasehat kepada kedua mempelai pada waktu fame’e
  • seekor untuk solu’i (yang menghantar mempelai wanita ke rumah mempelai laki-laki),
  • Babi yangdipergunakan untuk “famolaya sitenga bö’ö”. Dengan aturan ;
  1. Seekor untuk “nga’ötö nuwu” (paman dari ibu mempelai perempuan),
  2. Sekurang-kurangnya seekor sampai tiga ekor untuk “uwu” (paman mempelai perempuan),
  3. Seekor untuk talifusö sia’a (anak sulung dari keluarga mempelai perempuan),
  4. Seekor untuk “sirege” (saudara dariorangtua mempelai perempuan),
  5. Seekor untuk“mbolo’mbolo” (masyakat kampung dari pihak mempelai perempuan, biasanya babi ini di-uang-kan dan uang itudibagikan kepada masyarakat kampung)
  6. Seekor untuk onosiakhi (saudara bungsu mempelai perempuan),
  7. Seekor untuk balö ndela yang diberikan kepada siso bahuhuo,
  8. Jika pas hari “H” perkawinan, ibu atau ayah atau paman, atau sirege dari pihak saudara perempuan menghadiri pesta perkawinan, maka mereka-mereka inijuga harus difolaya, biasanya seekor hingga tiga ekorbabi).
Selanjutnya acara makan bersama di rumah si Perempuan

B.FAMASAO NI’OWALU (mengantar penganten perempuan )
Pelaksanaan dirumah tempat laki-laki
• Penganten perempuan ditandu oleh saudara laki-laki si gadis di kursi tandu yang dihiasi.
• Di rumah pihak laki laki rombongan disambut dengan upacara adat ( fangowai ) dan tari maena serta doa salam serta sirih
• Rombongan dijamu dengan pemotongan babi yakni :
1. 2 Ekor untuk yang mengantar
2. 2 Ekor untuk same’go ( ibu penganten perempuan )
3. 2 Ekor untuk para tamu
Penganten perempuan diserahkan kepada pihak penganten laki yangdisambut oleh dua orang ibu muda yang belum beranak.
Pengantin wanita diberi nama baru/gelar yang diawali kata (Saorta=pelabuhan ) atau (Barasi=emas termahal )yang bermakna :
Pengantin perempuan telah menjadi anak mertuanya
Tanda telah dewasa kedua mempelai mempunyai strata adat bosi si fitu
Contoh :a.Nama aslinya Arisman Sanuno Zagoto ( Laki laki ) atau Yanurwaty Ziraluo ( Perempuan ) b.Nama sesudah kawin dipanggil menurut nama keponakannya : Mis Sibaya Nueli ( Paman sai Nueli ) kalau perempuan dibuat namanya mis : Barasi Sausolama c.Setelah punya anak, dipanggil menurut nama anaknya ;misalnya : Ama Fonaha ( anaknya bernama si Fonaha ) atau ibunya dipanggil Ina Fonaha. Memanggil pengantin baru dengan nama kecilnya/nama masih lajang atau gadis, dianggap tidak menghormatinya. Khusus di kawasan NIAS BARAT, pengantin diantar ke rumah pihak laki-laki , setelah satu atau dua hari pesta kawin telah berlalu.





0 komentar:

Posting Komentar