Tingkat pertama : ialah penjagaan diri (wara'), yang disyaratkan pada keadilan kesaksian. Yaitu bila penjagaan diri tersebut tidak ada, maka orang tidak boleh menjadi saksi, hakim dan wali. Penjagaan diri yang dimaksud, ialah penjagaan diri, dari perbuatan yang nyata haramnya.
Tingkat kedua : ialah wara' orang-orang salih. Yaitu, menjauhkan diri dari segala perbuatan syubhat, yang ada padanya kemungkinan - kemungkinan yang diragukan.
Tingkat ketiga': ialah wara' orang-orang yang taqwa (muttaqin). Yaitu meninggalkan perbuatan yang sebenarnya halal tetapi dikuwatiri terbawa kepada yang haram.
Tingkat keempat : ialah wara' orang-orang shiddiqin. Yaitu berpaling (meninggalkan), selain kepada Allah Ta'ala. Karena takut terpakai meskipun sesaat dari umur, kepada yang tidak mendatangkan
faedah lebih pendekatan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla, walaupun ia tahu dan yakin bahwa perbuatan tersebut tidak membawa kepada yang haram.
Disadur dari Alghazali "ihya Ulumuddin"
0 komentar:
Posting Komentar