Pertanyaan :
Jawab :
Sahabat pernah menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang kewajiban Shalat di daerah yang satu harinya menyamai satu minggu, sebulan, atau bahkan setahun.
Inilah salah satu fatwa mengenai Ibadah Sholat, Puasa atau ibadah lainnya yang harus disesuaikan dengan perkiraan waktu yang dalilnya merujuk pada Hadits di atas.
Wallahu a'lam Bisshawab
- Bagaimana menentukan Waktu Sholat jika kita berada di daerah Kutub yang terkadang siang dan malam hanya datang sekali enam bulan
- Apakah seorang yang berpuasa di daerah Kutub harus berpusa selama 20 jam karena lamanya siang di daerah Kutub adalah 20 jam
- Apakah ada Fatwa atau Hadits dan Dalil mengenai Sholat dan Puasa di daerah Kutub?
Jawab :
Sahabat pernah menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang kewajiban Shalat di daerah yang satu harinya menyamai satu minggu, sebulan, atau bahkan setahun.
"Wahai Rasul, bagaimana dengan daerah yang satu harinya (sehari-semalam) sama dengan satu tahun, apakah cukup dengan sekali shalat saja". Rasul menjawab "tidak... tapi perkirakanlah sebagaimana kadarnya (pada hari-hari biasa)".
(H.R. Muslim)
Berdasarkan Hadits ini, maka Al-Azhar Al- Syarif mengeluarkan fatwa bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah seperti puasa dan Sholat di daerah daerah yang waktu siang dan malamnya tidak teratur di laksanakan dengan cara menyesuaikan dengan daerah-daerah yang memiliki periode siang dan malamnya teratur disepanjang tahun. Sebagai contoh adalah Kota Mekkah Al Mukarromah yang memiliki waktu siang dan malam relatif sama sepanjang tahun.
Begitupun dengan daerah seperti Kutub Utara dan Selatan yang terkadang waktu siang dan malamnya hanya datang sekali enam bulan, maka dapat disesuaikan dengan waktu yang ada di Mekkah Al Mukarromah yang memiliki keteraturan waktu siang dan malam, dan fatwa ini disetujui oleh sebagian besar para Ulama.
Inilah salah satu fatwa mengenai Ibadah Sholat, Puasa atau ibadah lainnya yang harus disesuaikan dengan perkiraan waktu yang dalilnya merujuk pada Hadits di atas.
Wallahu a'lam Bisshawab
0 komentar:
Posting Komentar