FANU’A BAWI ( Melihat Babi Adat ).
Pihak perempuan datang melihat kedua ekor babi perkawinan, cocok atau tidak menurut persyaratan : Kedua ekor babi yang melambangkan kedua pihak keluarga ,dipelihara secara khusus sejak kecil hingga besarnya sekitar 100 Kg atau lebih,Babi tidak boleh cacat,ekornya mesti panjang,dan warna bulunya harus sama ,tidak boleh berwarna belang atau merah, warnya harus satu hitam atau putih.Babinya berwibawa ( terlihat dari taringnya,ekornya ,bulu tengkuknya ) Pada saat FANU’A BAWI Pihak pria menyediakan dua ekor babi untuk dimakan bersama dan saat pihak perempuan pulang diserahkan lagi 10 gram emas dan sebagian daging babi tadi.
Materi acara dalam Fanu’a Bawi adalah :
• Menentukan hari dan tanggal perkawinan ( falowa )
• Persiapan sehubungan perlengkapan perkawinan.
• Menghitung/mengingatkan jumlah mahar yang masih belum dibayarkan
• Besar bowo ( mahar ) ditentukan oleh tinggi rendahnya kedudukan dalam adat.
Penerimaan Bowo adalah sebagai berikut :
a. Tolambowo ( orang tua kandung ) menerima 100 gram emas
b. Bulimbowo ( famili terdekat ) menerima 20 gram emas dan dibagi rata.
c. Pelaksanaan penerimaan bowo ini dilakukan pada waktu pesta perkawinan.
0 komentar:
Posting Komentar