Sehari sebelum perkawinan ,pihak laki-laki mengantar kedua ekor babi perkawinan dan seekor pengiringnya ke rumah keluarga perempuan. Ke-2 Babi Adat ini diberangkatkan dari rumah keluarga laki-laki dengan upacara tertentu, dan disambut oleh pihak perempuan juga dengan upacara tertentu dengan syair yang berbalas-balasan.Kedatangan rombongan pihak laki-laki disambut dengan memotong dua ekor babi yang dimakan bersama juga untuk dibawa pulang.
Acara ini disebut Fondroni Bawi, dengan rincian pembagian Babi Adat adalah sebagai berikut :
- Babi yang pertama ; yang paling besar untuk keluarga perempuan (So’ono ) dan pihak paman si gadis ( Uwu )
- Babi yang kedua, diperuntukkan bagi warga kampung keluarga si gadis ( Banua ) dan pihak laki-laki ( Tome )
Menguliti dan memotong-motong babi ternyata tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Babi yang paling besar jatuh pada keluarga yang paling dihormati oleh keluarga yang menyelenggarakan pesta, demikian seterusnya hingga babi yang paling kecil.. Yang paling sulit adalah melepas rahang (simbi), karena simbi tidak boleh rusak. Simbi adalah bagian paling berharga dari babi.Cara memotong-motong daging babi di Nias dipotong secara teratur dan mengikuti pola yang nampaknya sudah lazim di sana.
1. Pertama, melepas bagian simbi.
2. Kedua, membelah babi dari mulai ujung hidung, sebelah telinga, hingga ekor yang disebut söri.
3. Ketiga, membagi bagian perut dari söri dengan menyertakan sedikit telinga yang disebut sinese.
4. Keempat, membagi rahang atas menjadi dua, yang mereka sebut bole-bole.
5. Kelima, memotong kaki belakang, disebut faha.
6. Keenam, memotong kaki depan yang disebut taio. Semua babi dikuliti dan dipotong-potong dengan cara yang sama, lalu dibagikan kepada hadirin, kerabat, dan tetangga sesuai stratanya masing-masing.
- Simbi adalah haknya ketua adat atau orang yang paling dihormati.
- Söri adalah haknya ketua adat, para paman, mertua, dan ketua rumpun keluarga.
- Sinese adalah haknya ketua adat, adik atau kakak laki-laki, tokoh agama, dan tokoh pemerintah.
- Bole-bole adalah haknya ketua adat, ketua rumpun keluarga, dan salawa.
- Faha adalah haknya keponakan dan anak perempuan.
- Taio diberikan khusus untuk para pemotong.
- Menurut adat, pihak FADONO ( saudara wanita dari penganten perempuan ) berhak menerima salah satu ta’io ( kaki depan ) yang dipotong dalam upacara itu
.Kebiasaan masyarakat Nias jika pesta perkawinan banyak sekali yang harus di-folaya (dihormati dengan caramemberi babi). Selain itu, babi pun banyak yang harusdisembelih dengan berbagai macam fungsional adatnya,misalnya:
- Tiga ekor bawi wangowalu (babi pernikahan)
- Seekor babi khusus untuk fabanuasa (babi yangdisembelih untuk dibagikan ke warga kampung dari pihakmempelai perempuan)
- seekor untuk kaum ibu-ibu (ö ndra’alawe) yang memberikan nasehat kepada kedua mempelai pada waktu fame’e
- seekor untuk solu’i (yang menghantar mempelai wanita ke rumah mempelai laki-laki),
- Babi yangdipergunakan untuk “famolaya sitenga bö’ö”.
- Seekor untuk “nga’ötö nuwu” (paman dari ibu mempelai perempuan),
- Sekurang-kurangnya seekor sampai tiga ekor untuk “uwu” (paman mempelai perempuan),
- Seekor untuk talifusö sia’a (anak sulung dari keluarga mempelai perempuan),
- Seekor untuk “sirege” (saudara dariorangtua mempelai perempuan),
- Seekor untuk“mbolo’mbolo” (masyakat kampung dari pihak mempelai perempuan, biasanya babi ini di-uang-kan dan uang itudibagikan kepada masyarakat kampung)
- Seekor untuk onosiakhi (saudara bungsu mempelai perempuan),
- Seekor untuk balö ndela yang diberikan kepada siso bahuhuo,
- Jika pas hari “H” perkawinan, ibu atau ayah atau paman, atau sirege dari pihak saudara perempuan menghadiri pesta perkawinan, maka mereka-mereka inijuga harus difolaya, biasanya seekor hingga tiga ekorbabi)
0 komentar:
Posting Komentar