Minggu, 14 Februari 2010

Reinkarnasi dalam agama Budha dan Samsara dalam Hindu Budha

REINKARNASI DALAM AGAMA BUDDHA
                 Dalam agama Buddha dipercayai adanya suatu proses kelahiran kembali (Punabbahava). Semua makhluk hidup yang ada di dalam semesta ini akan terus menerus mengalami tumimbal lahir selama mkhluk tersebut belum mencapai tingkat kesucian Arahat. Alam kelahiran ditentukan oleh karma makhluk tersebut. Bila ia baik akan melahirkan dia alam bahagia, bila ia jahat ia akan terlahir di alam yang menderitakan. Kelahiran kembali juga dipengaruhi oleh Garuka Kamma yang artinya karma pada detik kematiannya, bila pada saat ia meninggal dia berpikirran baik maka ia akan lahir di alam yang berbahagia, namun ebaliknya akan terlahir di alam yang menderitakan, sehingga segala sesuatu tergantung dari karma masing-masing.


SAMSARA DALAM AGAMA HINDU
                   Konsep karma melahirkan konsep samsara yani perputaran kelahiran disin di tugaskan bahwa nasib manusia berada dalam perputaran kelahiran, ia dilahirkan, ia hidup, ia mati, dan kemudian ia dilahirkan kembali. Begitulah seterusnya sebgaia Samsara hidup yang tiada akhirnya hanya orang yang telah mencapai atman yang mulia, yang sudah tau akan kemayaandirinyalah yang dapat dari samsara itu
Sedangkan samsara menurut Joesef Sou’yb samsara yakni hidup berutang kembali keduania disebabkan akibat dari kehisupan duniawi pada masa sebelumnya masih saja belum murni.
Menurut buku karangan Joesoef Sou’yb hidup setiap orang senantiasa berada dalam lingkaran karma dan samsara. Kelahiran kembali pada masa berikutnya mungkin pada tingkatan makhluk lebih rendah mungkin dan mungkin pula pada tingkatan mahluk lebih tinggi, semuaya itu tergantung pada karma kehidupan duniawi dari seseorang dan merupakan pendritaan yang terus merus menjelang tercapai kebebasan sepenuhnya dari kawma dan samasara itu

SAMSARA DALAM AGAMA BUDHA
              Samsara atau sangsara dalam agama budha adalah sebuah keadaan tumumbal lahir (kelahiran kembali) yang berulang-ulang tanpa henti, selain agama Budha, kata samsara juga ditemukan dalam agamahindu janism, serta beberapa agama terkait lainya, dan merujukkepada konsep reinkarnasi atau kelahiran kembali menurut trad pluralisme agama telah menjadi salah satu wacana kontemporer yang serig dibicarakan akhir-akhir abad 20,khususnya di Indonesia. Wacana ini sebenarnya ingin menjembatani hubungan antar agama yang seringkali terjadi disharmonis dengan mengatasnamakan agama,diantaranya kekerasan sesama umat beragama, maupun kekerasan antara umat beragama.
Islam adalah agama yang universal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut Islam adalah sebuah atauran Tuhan (Sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggabarkan bahwa Islamsangat mengahargai prulalisme karena Islam adalah Islam agama yang dengan tegas mengakui hak-haka penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Indonesia merupakan salah satu negara multi etnis, ras, suku, bahasa, budaya dan agama. Agama-agama dan berbagai aliran tumbuh subur oleh karena itu pemahaman tentang pluralisme agama dalam suatu masyarakat yang dimilii majemuk sangat dibutuhkan demi untuk terciptanya stabilitasnya ketertiban dan kenyamanan umat dalam menjlankan ajaran agamanya masing-masing serta untuk mewujudkan kewrukunan antar umat sekaligus menghindari terjadinya konfilk sosial yang bernuansa syara’.
Dialog dan komunikasi antarumat beragama merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan oleh segenap elemen umat beragama, guna untuk menghilangkan kecurigaan, suudzhan dan untuk menjalin hubungan yang harmonis antarsesama umat beragama. Agama Islam sengat terbuka dan selalu membuka diri untuk berdialog dengan sesama umat beragama sebagaiamana yang telah dicontohkan Rasulullah pada periode Madinah, dialog yang dibangun Nabi muhammad dengan prnduduk Madinah kemudian melahirkan suatu perjanjian yang sangat terkenala yaitu “Pagam Madinah”

1 komentar:

Anonim mengatakan...

pengetahuan baru nech

Posting Komentar