Shodaqoh asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang
diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela
tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian
yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT
dan pahala semata. Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna
shodaqoh secara bahasa adalah membenarkan sesuatu(5).
Shadaqoh menurut bahasa adalah
sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut
Syara', shadaqoh adalah memberi kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup
dengan tanpa imbalan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada
Allah SWT. Shodaqoh juga diartikan memberikan sesuatu yang berguna bagi orang
lain yang memerlukan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat
pahala(6).
Perngertian shadaqoh sama dengan
perngertian infak. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang non-materi. Misalnya amal
kebaikan yang dilakukan seorang Muslim juga termasuk shodaqoh (7).
5 Ust. M. Taufiq Ridho, Lc., Perbedaan
ZIWAF, (Jakarta: Tabung Wakaf Indonesia, tt), h. 01.
6 h. 289. Drs. Shodiq, SE., Kamus
Istilah Agama, (Jakarta: C.V. SEINTTARAMA, 1988), Cet. 2,
7 Indonesian Muslim Society, Sedekah,
http://forumsedekah.blogspot.com.
Adapun istilah shodaqoh, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian
berikut ini :
Pertama, shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang
yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa
disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936: 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919).
Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk
membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah
shodaqoh tathawwu’ atau ash shodaqoh an nafilah (Az Zuhaili 1996: 916). Sedang
untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751).
Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi
haram, bila diketahui bahwa penerima shodaqoh akan memanfaatkannya pada yang
haram, sesuai kaidah syara’(8):
"ٌ "اَْلوسِيْل ُ إَِى الْحَ َامِ حَ َا ر رم َ َة ل
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”. Bisa pula
hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan
terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan
atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh
dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali
dengan shodaqoh, maka shodaqoh menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ (9)
:
"ُ "مَال َيتِم اْلوَاجب اِ ّ بِهِ فهو الْوَاج َ ّ ِ ِ ل َ ُ َ ِب
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka
sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”. Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha,
sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut
istilah shodaqoh secara mutlak,
8 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat,
Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id
email: pos@centrin.net.id.
9 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat, Infaq
dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email:
pos@centrin.net.id.
maka yang dimaksudkan adalah shodaqoh dalam arti yang pertama ini yang
hukumnya sunnah bukan zakat.
Kedua, shodaqoh adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini
merupakan makna kedua dari shodaqoh, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat
lafazh “shodaqoh” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِين وَالْعَامِلِين عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِين وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِالسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang
miskin, amil-amil zakat…”. (QS. At Taubah: 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash
shodaqoot”.
Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz
bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka
(Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas
mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada
orang fakir di antara mereka…”. (HR. Bukhari dan Muslim)(10)
Pada hadits di atas, kata “zakat”
diungkapkan dengan kata “shodaqoh”. Berdasarkan nash-nash ini dan yang
semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan
kata shodaqoh dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk
mengartikan shodaqoh sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang
menunjukkan bahwa kata shodaqoh dalam konteks ayat atau hadits tertentu,
artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang
berhukum sunnah.
Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas,
lafazh “ash shodaqoot” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena
pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang
menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shdaqoot” dalam ayat di
atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang lain.
10 Abdullah Muhammad Ismail Bukhori,
Matan al-Bukhari, (Daar Fikr: Bairut, tt), Juz 3.
Begitu pula pada
hadits Mu’adz, kata “shodaqoh” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits
terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan atau memfardhukan). Ini merupakan
qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada hadits itu adalah zakat,
bukan yang lain. Dengan demikian, kata “shodaqoh” tidak dapat diartikan sebagai
“zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan
syara’).
Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi
SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shodaqoh,
memberi nafkah kepada keluarga adalah shodaqoh, ber-amar ma’ruf nahi munkar
adalah shodaqoh, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shodaqoh, dan
tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shodaqoh.
Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki
arti sangat luas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan
dalam pemberian hukum terhadap kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib yaitu
yang disebut Zakat. Ada yang mustahab (dianjurkan) seperti memberi buka puasa
pada orang yang berpuasa Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara' dan
masakin dari harta selain zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh
at-tatawwu’