Senin, 04 Juni 2012

Shodaqoh diartikan sebagai Zakat


Secara kebahasaan zakat memiliki banyak arti. Ada yang menyebut dengan nama' (kesuburan), thoharah (kesucian), barokah (keberkahan), dan ada pula yang menyebut tazkiyah, thahier yang berarti mensucikan. Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. 

       Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103, artinya: 
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". 
Surat Al-Baqaraah ayat 276, artinya: 
"Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah". 
Disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore: artinya: 
"Ya Allah berilah orang berinfak gantinya". Dan berkata yang lain: 
"Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran". 

          Sedangkan menurut terminologi Syari'ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu. Zakat adalah sejumlah harta (berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan seseorang untuk kepentingan kaum fakir dan miskin serta anggota masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan dan berhak menerimanya. 

      Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang berhak menerimanya. Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan rukun Islam dijadikan sebagai terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat perlambang keseluruhan ajaran Islam. 

      Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia. Seperti pada surat AlBaqarah ayat 10: 
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu akan mendapatkan pahala disis Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. 
Dan pada surat Al-Bayyinah ayat 5: 
“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya , begitu pula supayamengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat , dan itulah agama yang lurus”. 
Dari ayat diatas dapat ditarik beberapa konklusi, 
Pertama, zakat adalah predikat untuk jenis barang tertentu yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan dibagi– bagikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari`at. 
Kedua, zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran Islam yang fundamental, yakni haqqullah ( milik Allah yang dititipkan kepada manusia ) dalam rangka pemerataan kekayaan. 
Ketiga , zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja ( ghair mahdhah ), tetapi juga mencangkup dimensi sosial–kemanusiaan yang kerap disebut ibadah maliyah ijtima`iyyah. 

         Dengan demikian, zakat adalah pemberian harta kepada orang yang berhak menerima dengan adanya ketentuan (kadar) dan adanya syarat-syarat tertentu bagi orang yang mengeluarkannya. Kewajiban atas sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu adalah mustahik yang terangkum dalam 8 asnhaf. 
      Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat yang berupa emas, perak, perdagangan dan lainnya, ketika panen untuk zakat yang berupa hasil tanaman, dan ketika memperoleh harta untuk rikaz, serta ketika bulan Ramadhan sampai sebelum khotbah shalat 'Ieid untuk zakat fitrah.(12) Kata shodaqoh mempunyai arti yang luas. Al-Qur'an menggunakan kata shodaqoh untuk menyebut zakat seperti dalam surat At-Taubah ayat 60:
       "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. AtTaubah: 60)
12 “Defini Zakat”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id.
  
       Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
      "Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat...". (Al Baqarah: 43) Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT 
dalam surat Al-Baqarah ayat 277:
      "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Al Baqarah: 277) 

      Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 11, ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi kaum Muslimin:
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama…". (At-Taubah:11) 

Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya. Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah yang diwajibkan. Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia. 


Terimakasih atas kunjungannya, semoga berkenan Untuk Iklan dan Donasinya ke Link ini


0 komentar:

Posting Komentar