Secara kebahasaan zakat memiliki banyak arti. Ada yang menyebut dengan
nama' (kesuburan), thoharah (kesucian), barokah (keberkahan), dan ada pula yang
menyebut tazkiyah, thahier yang berarti mensucikan. Secara bahasa zakat berarti
tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena
keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.
Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103,
artinya:
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka".
Surat Al-Baqaraah ayat 276, artinya:
"Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah".
Disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan
Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore:
artinya:
"Ya Allah berilah orang berinfak gantinya". Dan berkata yang
lain:
"Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran".
Sedangkan menurut terminologi
Syari'ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta
tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu. Zakat adalah
sejumlah harta (berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan
seseorang untuk kepentingan kaum fakir dan miskin serta anggota masyarakat
lainnya yang memerlukan bantuan dan berhak menerimanya.
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang
berhak menerimanya. Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat
dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa zakat
merupakan rukun Islam dijadikan sebagai terpenting setelah shalat. Zakat dan
shalat perlambang keseluruhan ajaran Islam.
Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan
seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar
sesama manusia. Seperti pada surat AlBaqarah ayat 10:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu akan mendapatkan pahala disis Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Dan pada surat Al-Bayyinah ayat 5:
“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah
dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya , begitu pula
supayamengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat , dan itulah agama yang
lurus”.
Dari ayat diatas dapat ditarik beberapa konklusi,
Pertama, zakat adalah predikat untuk jenis barang tertentu yang harus
dikeluarkan oleh umat Islam dan dibagi– bagikan kepada golongan yang berhak
menerimanya sesuai dengan ketentuan syari`at.
Kedua, zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran
Islam yang fundamental, yakni haqqullah ( milik Allah yang dititipkan kepada
manusia ) dalam rangka pemerataan kekayaan.
Ketiga , zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi
ketuhanan saja ( ghair mahdhah ), tetapi juga mencangkup dimensi
sosial–kemanusiaan yang kerap disebut ibadah maliyah ijtima`iyyah.
Dengan demikian, zakat adalah pemberian
harta kepada orang yang berhak menerima dengan adanya ketentuan (kadar) dan
adanya syarat-syarat tertentu bagi orang yang mengeluarkannya. Kewajiban atas
sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah kewajiban atas harta yang
bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap
muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah
harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu adalah mustahik yang
terangkum dalam 8 asnhaf.
Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika
sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat yang berupa emas, perak, perdagangan
dan lainnya, ketika panen untuk zakat yang berupa hasil tanaman, dan ketika
memperoleh harta untuk rikaz, serta ketika bulan Ramadhan sampai sebelum
khotbah shalat 'Ieid untuk zakat fitrah.(12) Kata shodaqoh mempunyai arti yang
luas. Al-Qur'an menggunakan kata shodaqoh untuk menyebut zakat seperti dalam
surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
(QS. AtTaubah: 60)
12 “Defini Zakat”, Tarbiyah: 28 April
2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id.
Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan
merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat
merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an
telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali.
Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah SWT
dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah
sholat dan tunaikanlah zakat...". (Al Baqarah: 43) Kadang-kadang dalam
bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT
dalam surat Al-Baqarah ayat 277:
"Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Al
Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama
dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam
masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 11, ketika
menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi kaum Muslimin:
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
mereka itu adalah saudara-saudara seagama…". (At-Taubah:11)
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup
panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat
diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka
adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya. Melalui
ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah
bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah yang
diwajibkan. Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah
maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga
merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan
merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut
kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan
pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Terimakasih atas kunjungannya, semoga berkenan Untuk Iklan dan Donasinya ke Link ini
0 komentar:
Posting Komentar