Sabtu, 02 Juni 2012

Pengertian Wali Nikah dan Dasar Hukumnya dalam Kompilasi Hukum Islam


Lafaz wali menurut bahasa adalah:
                       
ا لمحب ا لصد يق النصر ا لجار ا لحليس التاّ بع ا لصهر كل من و لي ا مر اصديقا ا لله و ليك أ ي حا فظك و سا هر عليك [1]

Artinya : Wali jama’nya ialah al-awliya ialah kekasih, kawan, penolong, jiwa, teman, teman setia, pengikut, smenda, dan tiap orang yang menguasai perkara seseorang dikatakan Allah walimu artinya Allah telah memelihara dan menjagamu.
Sedangkan Muhammad Amin ibn Abidin menafsirkan lafaz wali dengan                
                                                                                                                      [2] خلا ف ا لعد و
  Yang berarti selain musuh.        
Menurut sara’ pengertian wali sebagaimana dijelaskan oleh Abd Ar-Rahman Al-jaziri adalah sebagai berikut :
ا لو لي في ا لنكا ح هو ا لذ ي يتو قف عليه صحة ا لعقد فلا يصح بد و نه


Artinya wali dalam nikah adalah yang dapat menghentikan atasnya sahnya nikah, maka tidak sah tanpanya.

Abu zahrah menerangkan pengertian wali nikah yaitu :
ا لو لا ية هي ا لقدر ة علي ا نشا ء ا لعقدة ر ة علي ا نشا ء ا لعقد نا فذ ا

Artinya : kewalian itu adalah akad yang dilaksanakan.

Pengertian wali nikah yang diajukan abd Ar-Rahman al-jaziri dan Muhammad Abu Zahrah tempatnya mengaku kepada makna menetapkan sahnya akad nikah.Kedua defenisi ini nampaknya masih terlalu umum,karena yang menetapkan sahnya nikah bukan saja pada wali,akan tetapi juga pada siqat dan saksi.Wahbah Az-zuhaili dalam kitab fiqh al-islam Waadillatuhu mengemukakan defenisi wali nkah menurut fuqaha sebagai berikut :

و في ا صطلا ح ا لفقا ء    ا لقد ر ة ع لى مبا شر ة ا لتصر ف من غير تو قف على ا جا ر ة ا حد

Artinya : Dan menurut istilah fuqaha, wali adalah : Kemampuan atas tindakan secara langsung tanpa adnya sesuatu yang dapat menghalangi kebolehan bertindak.

Defenisi yang diajukan Wahbah Az-zuhaili tampaknya membendung dua inti dasar, yaitu
1.      Kemampuan bertindak langsung.
2.      Tindakan kebolehan menikahkan tanpa ada yang dapat menghalangi.

Lalu M.Ibnu Abidin mendefenisikan wali sebagai berikut :
[3] ا لو لا ية     تنفيذ ا لقو ل على ا لفير شا ء ا و ا بر

Artinya : Kewalian adalah keputusan perkataan atas orang lain ( yang diwakilkan untuk menyetujui atau menolak.
Penjelasan Muhammad Arifin diatas tampaknya melihat pengertian wali itu dari segi pemindahan hak bicara, apakah ia menolak atau menerima. Dari beberapa defenisi diatas maka dapat diartikan bahwa yag dimaksud dengan wali nikah adalah :
1.      Orang yang mengambil keputusan atas tindakan orang yang diwalikan.
2.      Tidak ada yang menghalangi tindakannya.
3.      Tidak sah nikah tanpa adanya dia (wali)

Adapun mengenai masalah wali, didalam KHI telah diatur dalam pasal 19 disebutkan bahwa :
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang brtindak untuk menikahkannya.[4] Maksudnya bahwa dapat menjadi wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim,wali anak angkat dilakukan oleh ayah kandungnya.[5]

Didalam kitab Al-fiqh ‘ala mazahib al-Arba’ah disebutkan bahwa wali adalah orang yang mengaqadkan suatu pernikahan sehingga pernikahan itu menjadi sah. Nikah yang tanpa wali adalah tidak sah dan yang menjadi wali adalah ayah dan seterusnya.[6]
Wali adalah suatu ketentuan hokum syara’ yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dngan bidang hukumnya. Didalam kitab al-Mu’jam al-wasit disebutkan bahwa arti dari wali adalah :
[7] كل من و لي أ مر أ و قا م به

Setiap orang yang menguasai atau mengurus suatu perkara atau orang yang melaksanakannya[8]

Dalam kamus istilah fiqh yang dikemukakan tentang arti dari wali yaitu:“penolong, pelindung, penguasa.

Dalam kamus bahasa Indonesia dijelaskan bahwa kata wali mempunyai beberapa pengertian yaitu  :
  1. Orang menurut hukum (agama, adat ) diserahi kewajiban untuk mengurus anak yatim serta hartanya selama anak itu belum dewasa.
  2. Pengasuh pengantin perempuan pada ketika nikah ( yaitu orang yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki ), yang menjadi wali itu adalah bapak, kalau bapak telah meninggal boleh digantikan kakek, paman, saudara laki-laki atau saudara sepupu laki-laki.
  3. (Allah, wali Allah ), sahabat Allah yaitu orang suci dan keramat, orang suci yang mula-mula menyebarkan agama islam ditanah jawa.
  4. Kepala pemerintahan  ( daerah, Negara, dan sebagainya ). 

Melihat pengertian secara bahasa dapat dipahami bahwasanya siapa saja yang menguasai perkara atau urusan seseorang, baik orang tersebut punya hubungan secara langsung dengan orang yang urusannya berada ditangannya atau tak ada hubungan secara langsung dengannya seperti ia bukan kerabat dekat, maka ia dapat dikatakan sebagai wali.Jadi secara umum wali menurut bahasa arab adalah siapa saja yang bertindak selaku orang yang menguasai perkara atau urusan orang lain  atau melaksanakannya disebut sebagai wali.

Perwalian itu ada yang umum dan ada yang khusus, perwalian yang khusus adalah berkenaan dengan manusia dan harta benda. Pembicaraan disini dibatasi pada masalah perkawinan yang berkaitan dengan manusia da masalah wali nikah.

Wali dalam suatu pernikahan merupakan hokum yang harus dipatuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya

Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain yang bertindak sebagai wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum agama seperti islam, balig dan cakap. 


[1] Lois Ma’luf, Al—Munjid fi al-lugah (Beirut : Dar al-Masyriq, t, th,), h. 919.
[2]
[3] Muhammad ibn Abidin,Hasyiyat Radd al-Mukhtamar,h.55
[4] Kompilasi Hukum Islam (Jakarta:Karya Anda,t,th.),h.26.
[5] Ibid.,h.139.
[6] Abdurrahman al-Jaziri,Kitab al-Fiqh ‘ala’ Mazahib al-Arba’ah,h.26.
[7] Abdul Halim Mustasar Ibrahim Unes, Al-Mu’jam al-Wasit, (Mesir:Dar al-Ma’arif,1973),h.1020.
[8] M.Abdul Mujied,dkk,Kamus Istilah Fiqh (Jakarta:Pustaka Firdaus,1994),h.416.


Terimakasih atas kunjungannya, semoga berkenan Untuk Iklan dan Donasinya ke Link ini


0 komentar:

Posting Komentar