Lafaz wali menurut bahasa adalah:
ا لمحب ا
لصد يق النصر ا لجار ا لحليس التاّ بع ا لصهر كل من و لي ا مر اصديقا ا لله و ليك
أ ي حا فظك
و سا هر عليك [1]
Artinya :
Wali jama’nya ialah al-awliya ialah
kekasih, kawan, penolong, jiwa, teman, teman setia, pengikut, smenda, dan tiap
orang yang menguasai perkara seseorang dikatakan Allah walimu artinya Allah
telah memelihara dan menjagamu.
Sedangkan Muhammad Amin ibn Abidin menafsirkan lafaz wali dengan
[2] خلا ف ا لعد و
Yang berarti selain musuh.
Menurut sara’ pengertian wali sebagaimana dijelaskan oleh Abd Ar-Rahman
Al-jaziri adalah sebagai berikut :
ا لو لي في ا لنكا ح هو ا لذ ي يتو قف عليه صحة ا لعقد فلا يصح
بد و نه
Artinya
wali dalam nikah adalah yang dapat menghentikan atasnya sahnya nikah, maka
tidak sah tanpanya.
Abu
zahrah menerangkan pengertian wali nikah yaitu :
ا لو لا ية هي ا لقدر ة علي ا نشا ء ا لعقدة ر ة علي ا نشا ء ا
لعقد نا فذ ا
Artinya :
kewalian itu adalah akad yang dilaksanakan.
Pengertian
wali nikah yang diajukan abd Ar-Rahman al-jaziri dan Muhammad Abu Zahrah tempatnya mengaku kepada makna menetapkan
sahnya akad nikah.Kedua defenisi ini
nampaknya masih terlalu umum,karena yang menetapkan sahnya nikah bukan saja
pada wali,akan tetapi juga pada siqat dan saksi.Wahbah
Az-zuhaili dalam kitab fiqh al-islam Waadillatuhu mengemukakan defenisi wali
nkah menurut fuqaha sebagai berikut :
و في ا صطلا ح ا لفقا ء
ا لقد ر ة ع لى مبا شر ة ا لتصر ف من غير تو قف على ا جا ر ة ا حد
Artinya :
Dan menurut istilah fuqaha, wali adalah : Kemampuan atas tindakan secara
langsung tanpa adnya sesuatu yang dapat menghalangi kebolehan bertindak.
Defenisi
yang diajukan Wahbah Az-zuhaili tampaknya membendung dua inti dasar, yaitu
1.
Kemampuan bertindak langsung.
2.
Tindakan kebolehan menikahkan
tanpa ada yang dapat menghalangi.
Lalu
M.Ibnu Abidin mendefenisikan wali sebagai berikut :
[3] ا لو لا ية تنفيذ ا لقو ل على ا لفير شا ء ا و ا بر
Artinya :
Kewalian adalah keputusan perkataan atas orang lain ( yang diwakilkan untuk
menyetujui atau menolak.
Penjelasan
Muhammad Arifin diatas tampaknya melihat pengertian wali itu dari segi pemindahan
hak bicara, apakah ia menolak atau menerima. Dari beberapa defenisi diatas maka
dapat diartikan bahwa yag dimaksud dengan wali nikah adalah :
1.
Orang yang mengambil keputusan
atas tindakan orang yang diwalikan.
2.
Tidak ada yang menghalangi
tindakannya.
3.
Tidak sah nikah tanpa adanya
dia (wali)
Adapun
mengenai masalah wali, didalam KHI telah diatur dalam pasal 19 disebutkan bahwa
:
Wali
nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang brtindak
untuk menikahkannya.[4] Maksudnya bahwa dapat menjadi wali terdiri dari
wali nasab dan wali hakim,wali anak angkat dilakukan oleh ayah kandungnya.[5]
Didalam
kitab Al-fiqh ‘ala mazahib al-Arba’ah disebutkan bahwa wali adalah orang yang
mengaqadkan suatu pernikahan sehingga pernikahan itu menjadi sah. Nikah yang tanpa wali
adalah tidak sah dan yang menjadi wali adalah ayah dan seterusnya.[6]
Wali
adalah suatu ketentuan hokum syara’ yang dapat dipaksakan kepada orang lain
sesuai dngan bidang hukumnya. Didalam kitab al-Mu’jam al-wasit disebutkan bahwa
arti dari wali adalah :
[7] كل من و لي أ مر أ
و قا م به
Setiap
orang yang menguasai atau mengurus suatu perkara atau orang yang
melaksanakannya”[8]
Dalam
kamus istilah fiqh yang dikemukakan tentang arti dari wali yaitu:“penolong, pelindung,
penguasa.
Dalam
kamus bahasa Indonesia dijelaskan bahwa kata wali mempunyai beberapa pengertian
yaitu :
- Orang menurut hukum (agama, adat ) diserahi kewajiban untuk mengurus anak yatim serta hartanya selama anak itu belum dewasa.
- Pengasuh pengantin perempuan pada ketika nikah ( yaitu orang yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki ), yang menjadi wali itu adalah bapak, kalau bapak telah meninggal boleh digantikan kakek, paman, saudara laki-laki atau saudara sepupu laki-laki.
- (Allah, wali Allah ), sahabat Allah yaitu orang suci dan keramat, orang suci yang mula-mula menyebarkan agama islam ditanah jawa.
- Kepala pemerintahan ( daerah, Negara, dan sebagainya ).
Melihat
pengertian secara bahasa dapat dipahami bahwasanya siapa saja yang menguasai
perkara atau urusan seseorang, baik orang tersebut punya hubungan secara
langsung dengan orang yang urusannya berada ditangannya atau tak ada hubungan
secara langsung dengannya seperti ia bukan kerabat dekat, maka ia dapat
dikatakan sebagai wali.Jadi secara umum wali menurut bahasa arab adalah siapa
saja yang bertindak selaku orang yang menguasai perkara atau urusan orang
lain atau melaksanakannya disebut
sebagai wali.
Perwalian
itu ada yang umum dan ada yang khusus, perwalian yang khusus adalah berkenaan
dengan manusia dan harta benda. Pembicaraan disini dibatasi pada masalah
perkawinan yang berkaitan dengan manusia da masalah wali nikah.
Wali
dalam suatu pernikahan merupakan hokum yang harus dipatuhi bagi calon mempelai
wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya
Wali
dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain
yang bertindak sebagai wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum
agama seperti islam, balig dan cakap.
[1] Lois Ma’luf, Al—Munjid fi al-lugah (Beirut : Dar al-Masyriq, t,
th,), h. 919.
[2]
[3] Muhammad ibn
Abidin,Hasyiyat Radd al-Mukhtamar,h.55
[4] Kompilasi Hukum Islam
(Jakarta:Karya Anda,t,th.),h.26.
[5] Ibid.,h.139.
[6] Abdurrahman al-Jaziri,Kitab
al-Fiqh ‘ala’ Mazahib al-Arba’ah,h.26.
[7] Abdul Halim Mustasar Ibrahim Unes, Al-Mu’jam
al-Wasit, (Mesir:Dar al-Ma’arif,1973),h.1020.
[8] M.Abdul Mujied,dkk,Kamus
Istilah Fiqh (Jakarta:Pustaka Firdaus,1994),h.416.
Terimakasih atas kunjungannya, semoga berkenan Untuk Iklan dan Donasinya ke Link ini
0 komentar:
Posting Komentar