Sabtu, 02 Juni 2012

Urutan Wali Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam


Mengenai urutan wali dalam Kompilasi Hukum Islam menyatakan :

1.      Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama : kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua :  kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka
Ketiga : Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat : Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
2.      Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kerabatnya dengan calon mempelai wanita.
3.Apabila dalam satu kelompok sama derajat kerabatnya, maka yang paling berhak       menjadi wali nikah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
4.Apabila dalam satu kelompok derajat kerabatnya sama, yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.[1]


Menurut Mazhab Syafi’i yang menjadi wali mujbir ialah ayah dan kakek. Mujbir artinya orang yang berhak mengakadkan perkawinan dan akadnya dapat berlalu bagi anak perempuannya yang masih gadis tanpa di minta kerelaannya dan si anak tidak menentukan pilihan (terus atau cerai) apanila ia dinikahkan sewaktu balum baligh,tetapi wali Mujbir ini dibatasi dengan bebarapa syarat:
a.       Mempelai laki-laki itu harus sekufu(sepadan) dengan mempelai perempuan.
b.      Mempelai laki-laki harus membayar maskawin denga tunai.
c.       Tidak ada permusuhan antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan, baik permusuhan jelas maupun yang terselubung.
d.      Tidak ada permusuhan yang nyata antara perempuan yang dikawinkan dengan wali yang menikahkan.

Demikian tentang gadis-gadis pingitan. Adapun laki-laki,ia lebih berhak untuk mengawinkan dirinya dari pada ayahnya secara ijmak.Ayahnya tidak berhak untuk menjadi wali bagi dirinya. Bagaimana seorang ayah akan berbuat hukum untuk anaknya tanpa ada alasan hukum dan bertentangan dengan fitrah manusia? Bukankah ini berarti kezaliman,menjadikan anak sebagai budaknya,harus mengikuti pendapat ayahnya dan tidak berhak menentukan pikirannya sekalipun orang tuanya bodoh sedang anaknya pintar,cerdik dan bijaksana.

Pada dasarnya hak untuk menjadi wali dalam perkawinan ada di tangan wali aqrab,atau orang yang diberi wasiat untuk menjadi wali. Hanya wali aqrab saja yang berhak mengawinkan perempuan yang dalam perwaliannya dengan orang lain. Demikian pula dia berhak melarangnya kawin dengan seseorang apabila ada sebab yang dapat diterima,misalnya suami tidak sekufu atau karena si perempuan sudah dipinang orang lain lebih dulu,atau jelek akhlaknya,atau cacat badan yang menyebabkan prkawinannya dapat di fasakhkan. Dalam hal semacam ini wali aqrab adalah yang berhak menjadi wali dan haknya tidak dapat berpindah kepada orang lain,hingga kepada kalian sekalipun.

Para ulama berpendapat bahwa wali tidak boleh enggan menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya, tidak boleh menyakitinya atau melarangnya kawin,padahal yang akan mengawininnya itu sudah sekufu dan sanggup membayar maskawin. Dalam hal seperti ini apabila walinya enggan menikahkan, maka si perempuan berhak mengadukan halnya kepada hakim untuk dinikahkan. Dalam hal semacam ini hak wali yang enggan menikahkan iti tidak berpindah kepada wali hakim yang lebih rendah tingkatannya,tetapi langsung berpindah ke tangan hakim.[2]

Berkaitan dengan masalah wali hakim,dinyatakan didalam pasal 23 KHI yang berbunyi:
1)      Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
2)      Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakum baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.[3]

Sebelumnya telah di terangkan bahwa wali anak perempuan merupakan hak dari wali aqrab yang tidak dapat berpindah kepada wali lain atau kepada penguasa,kecuali apabila ada sebab-sebab yang dapat diterima. Hal-hal yang menyebabkan hak menjadi wali dapat berpindah kepada wali hakim,yaitu:
(1)   Apabila ada sangketa antara wali.
(2)   Apabila tidak ada wali.Hal ini dibenarkan apabila telah jelas tidak adanya wali atau wali tidak berada pada tempat.[4]

Apabila datang peminang yang sekufu,perempuannya bersedia, tetapi walinya tidak diketahui dimana berada,meskipun tidak jauh tempatnya atau wali meninggalkan kampung halamannya padahal sudah ada laki-laki yang akan memperistri, maka dalam keadaan semacam ini hakim berhak menikahkan laki-laki tersebut dengan perempuan yang tidak punya wali itu,kecuali apabila si perempuan bersedia menunggu kedatangan walinya,meskipun lama.Kalau ia tidak sabar, maka ia tidak harus menunggu kedatangan walinya. Hadis Rasulullah saw.menerangkan:
 ثلا ت لا يؤ خر ن ا لصلا ة إ ذ ا حضر ت و ا لأ يم إ ذا و جد ث نفا ( ر و ا ه ا لبيهفي )


Artinya: Tiga perkara yang tidak boleh di tunda,yaitu shalat apabila telah tiba waktunya,jenazah apabila telah hadir dan janda( orang yang tidak bersuami atau beristri) apabila telah mendapat orang yang sekufu. ( Riwayat al-Balihaqi).

D. Orang-orang yang Berada di Bawah Perwalian             
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai yang bertindak untuk menikahkannya (pasal 129 KHI). Apabila tidak dipenuhi maka status perkawinannya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw.riwayat dari Aisyah ra.:
 ا يما ا مر أ ة نكحت بغير ا ذ ن و ليا فنكا حها با طل فا ن ا ستجرو ا فا لسمطا ن و لي من و مي لها

                                  
Artinya: Apabila seorang perempuan menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, apabila si suami telah menggaulinya,maka bagi dia berhak menerima mahar sekedar menghalalkan farjinya. Apabila walinya enggan (memberi izin) maka wali hakim (pemerintah)lah yang menjadi wali bagi perempuan yang (dianggap) tidak memiliki wali (Riwayat Empat kecuali an-Nasai).
 Dalam riwayat dari Abu Bardah ibn Abu Musa dari bapaknya mengatakan bahwa Rasulullah saw.bersabda:
                                                                  لا نكا ح ا لا بو لي ( ر و ا ه ا لا ر بعة و ا حمد )

Artinya: Tidak sah nikah,kecuali (dinikahkan) oleh wali (Riwayat Ahmad dan Imam Empat).
·         Karena keberadaan wali nikah merupakan rukun,maka harus dipenuhi beberapa syarat.
Pada bab terdahulu telah disinggung secara sepintas bahwa syarat wali adalah: laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwalian. Dalam pasal 20 KHI ayat (1) dirumuskan sebagai berikut :” yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim,aqil dan baligh”. Dalam pelaksanaanya,aqad nikah atau ijab dan qabul,penyerahannya dilakukan oleh wali mempelai perempuan yang mewakilinya, dan qabul (penerimaan) oleh mepelai laki-laki.

·         Undang-undang perkawinan tidak mengatur tentang wali nikah secara  eksplisit.
Hanya dalam pasal 26 ayat (1) dinyatakan :”Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat nikah yang tidak berwenang,wali nikah yang tidak sah,atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalan oleh para keluarga dalam garis keturunan harus ke atas dari suami istri,jaksa, dan suami dan istri”. Jadi secara implisit bunyi pasa di atas mengisyaratkan dengan jelas bahwa perkawinan yang di ikuti wali, maka perkawinannya batal atau dapat dibatalkan. Namun demikian, apabila ternyata mereka yang melangsungkan perkawinan telah hidup bersama suami istri,maka hak untuk membatalkannya menjadi gugur. Ini sejalan dengan isyarat hadis yang telah di kutip di atas,bahwa apabila mereka sudah terlibat hubungan suami istri,maka mempelai perempuan berhak mendapatkan mahar. Dalam rumusan UU Perkawinan dinyatakan: “Hak untuk membatalkan oleh suami,atau isteri berdasarkan ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka  telah hidup bersama sebagai suami isteri yang dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui  supaya sah.
·         Kata perkawinan dalam Undang-undang perkawinan, memang digunakan dalam pasal 50 sampai dengan pasal 54, tetapi pengertiannya bukan wali nikah, tetapi wali sebagai pengampu atau kurator bagi anak yang sofih atau hajru. Jadi sebenarnya masalah wali nikah yang dimaksud pasal 26 di atas, di kembalikan kepada pasal 2, yang menegaskan bahwa ketentuan hukum agama yang menjadi penentu utama sah dan tidaknya perkawinan. Karena pada prinsipnya  seorang wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri,demikian juga wanita menikahkan wanita lainnya.[5]
·         Wali nikah ada dua macam, pertama, wali nasab yaitu wali yang hak perwaliannya didasarkan karena adanya hubungan darah.Ini bisa orang tua kandungnya, dan bisa juga wali aqrab dan ab’ad (saudara terdekat atau agak jauh). Kedua, wali hakim, yaitu wali yang hak perwaliannya  timbul, karena orang tua mempelai menolak (‘adal) atau tidak ada atau karena sebab lain.
·         Kompilasi Hukum Islam merinci tentang wali nasab dan wali hakim dalam pasal 21,22,dan 23. Selengkapnya akan dikutip dibawah ini:
Pasal 21:
(1)   Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan,kelompok yang satu di dahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan mempelai calon wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
      Ketiga, kelompok kerabat paman,yakni saudara laki-laki kandung ayah,saudara seayah,dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat,kelompok saudara laki-laki kandung kakek,saudara laki-laki seayah,kakek dan keturunan laki-laki mereka.
(2)   Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali.maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3)   Apabila dalam satu kelompok sama derajatnya kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4)   Apabila dalam satu kelompok derjat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung, atau sama-sama.

Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak,urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah,atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara.tuna rungu atau sudah udzun,maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yanh lain menurut derajat berikutnya.[6]             
Apabila diurutkan secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
1.      Ayah kandung.
2.      Kakek (dari garis ayah dan seterusnya keatas dalam garis laki-laki)
3.      Saudara laki-laki sekandung
4.      Saudara laki-laki seayah
5.       Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
6.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7.      anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
8.      Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9.      saudara laki-laki ayah sekandung (paman)
10.  Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah)
11.  Anak laki-laki paman sekandung
12.  Saudara laki-laki kakek sekandung
13.  Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung
14.  Anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah

Apabila wali-wali tersebut tidak ada, maka hak perwalian pindah kepada kepala negara yang biasa di sebut dengan wali hakim.
Ditegaskan dalam pasal 23:
(1)   Wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya  atau gaib atau adlal(enggan).
(2)   Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak  sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
                              
       Mengenai perpindahan urutan wali aqrab dari yang dekat kepada yang jauh urutannya apabila wali yang dekat ada,atau karena sesuatu hal, dianggap tidak ada yaitu:
(1)   Wali aqrab tidak ada sama sekali.
(2)   Wali aqrab ada, tetapi belum baligh.
(3)   Wali aqrab ada, tetapi menderita sakit gila
(4)   Wali aqrab ada, tetapi pikun kearena tua.
(5)   Wali aqrab ada, tetapi bisu dan tidak dapat dimengerti isyaratnya.
(6)   Wali aqrab ada, tetapi tidak beragama islam sedang calon mempelai wanita beragama islam.[7]

Adapun perpindahan dari wali nasab kepada wali hakim dapat dijelas                 kan sebagai berikut:

(1)  Wali aqrab atau wali ab’ad tidak ada sama sekali.
(2)  Wali aqrab ada, tetapi akan menjadi calon mempelai pria, sedang wali aqrab yang sederajat (sama-sama anak paman) sudah tidak ada.
(3)  Wali aqrab ada,tetapi sedang ihram.
(4)  Wali aqrab ada, tetapi tidak diketahui tempat tinggalnya (mafqud).
(5)  Wali aqrab ada, tetapi menserita sakit pitam.
(6)  Wali aqrab ada, tetapi menjalani hukuman yang tidak dapat dijumpai.
(7)  Wali aqrab ada, tetapi bepergian jauh sejauh perjalanan yang membolehkan salat qasar.
(8)  Wali aqrab ada, tetapi menolak untuk mengawinkannya (adlal).
(9)   Calon mempelai wanita menderita sakit gila,sedang wali mujbirnya (ayah atau kakeknya) sudah tidak ada lagi.
Sebagaimana diuraikan,peranan wali berkaitan dengan umur calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun seperti diatur dalam pasal 6 undang-undang perkawinan ayat (3), (4), (5), dan (6). Denagan demikian sangat tegas, kedudukan wali menjadi bagian esensial bagi sah dan tidaknya perkawinan


[1] Dapertemen Agama RI., Kompilasi Hukum Islam (Jakarta:Karta Anda, t,th,), h. 27.
[2] H.S.A. Al- Hamdani, Risalah Nikah, h.120.
[3] Inpres No. 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam, h. 28.
[4] Ibid., h.29.
[5] As-San’ani, Subul as- Salam, Juz III, jilid 2 (Kairo: Dar Ihya’ at-Turas al-Arabi, 1379 H/1960),h.117-118.
[6] Taqituddin Abu Bakar, Kifayah al- Akhyar, h. 49.
[7] Kholil Rahman, Hukum Perkawinan Islam  (Diktat tidak diterbitkan ) ( semarang: IAIN Walisongo,t,th.),h.36.




0 komentar:

Posting Komentar