Senin, 04 Juni 2012

Pengertian Shodaqoh dan Bagian-bagiannya


Shodaqoh asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna shodaqoh secara bahasa adalah membenarkan sesuatu(5). 
           Shadaqoh menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut Syara', shadaqoh adalah memberi kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup dengan tanpa imbalan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada Allah SWT. Shodaqoh juga diartikan memberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala(6).
         Perngertian shadaqoh sama dengan perngertian infak. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang non-materi. Misalnya amal kebaikan yang dilakukan seorang Muslim juga termasuk shodaqoh (7).
5 Ust. M. Taufiq Ridho, Lc., Perbedaan ZIWAF, (Jakarta: Tabung Wakaf Indonesia, tt), h. 01. 
6 h. 289. Drs. Shodiq, SE., Kamus Istilah Agama, (Jakarta: C.V. SEINTTARAMA, 1988), Cet. 2,
7 Indonesian Muslim Society, Sedekah, http://forumsedekah.blogspot.com.

 Adapun istilah shodaqoh, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini : 
Pertama, shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936: 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919). Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shodaqoh tathawwu’ atau ash shodaqoh an nafilah (Az Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shodaqoh akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’(8):

"ٌ "اَْلوسِيْل ُ إَِى الْحَ َامِ حَ َا ر رم َ َة ل

“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”. Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shodaqoh, maka shodaqoh menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ (9) :

"ُ "مَال َيتِم اْلوَاجب اِ ّ بِهِ فهو الْوَاج َ ّ ِ ِ ل َ ُ َ ِب

“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”. Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shodaqoh secara mutlak,

8 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat, Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id. 
9 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat, Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id.

maka yang dimaksudkan adalah shodaqoh dalam arti yang pertama ini yang hukumnya sunnah bukan zakat. 

Kedua, shodaqoh adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini merupakan makna kedua dari shodaqoh, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shodaqoh” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِين وَالْعَامِلِين عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِين وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِالسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat…”. (QS. At Taubah: 60) 

Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shodaqoot”. 
          Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…”. (HR. Bukhari dan Muslim)(10) 
         Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shodaqoh”. Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shodaqoh dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shodaqoh sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shodaqoh dalam konteks ayat atau hadits tertentu, artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. 
        Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shodaqoot” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shdaqoot” dalam ayat di atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang lain.
10 Abdullah Muhammad Ismail Bukhori, Matan al-Bukhari, (Daar Fikr: Bairut, tt), Juz 3.

        Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shodaqoh” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan atau memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada hadits itu adalah zakat, bukan yang lain. Dengan demikian, kata “shodaqoh” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya. 

Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). 
Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh). Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shodaqoh, memberi nafkah kepada keluarga adalah shodaqoh, ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah shodaqoh, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shodaqoh, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shodaqoh.
        Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki arti sangat luas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan dalam pemberian hukum terhadap kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib yaitu yang disebut Zakat. Ada yang mustahab (dianjurkan) seperti memberi buka puasa pada orang yang berpuasa Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara' dan masakin dari harta selain zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh at-tatawwu’



4 komentar:

Anonim mengatakan...

shodaqoh979.blogspot.com

Anonim mengatakan...

shodaqoh979.blogspot.com

Anonim mengatakan...

shodaqoh979.blogspot.com

Anonim mengatakan...

terima kasih infonya sangat bagus dan bermanfaat bagi semua

yuk donasi di http://www.actionwe.com/ untuk membantu saudar saudar kita yang sedang terkena musibah.

Posting Komentar