Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga
melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar
dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan
mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.
Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya
?
Jawaban
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan
menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita
kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah
pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali
tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri
mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak
perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada
calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu
pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih
baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
karuniaNya” [An-Nur : 32]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu
‘anhu.
“Artinya : Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”
[1]
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan
seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia
bersabda.
“Artinya : Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi”
[Riwayat Bukhari]
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah
menikahkannya dengan mahar “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon
istri”
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai
130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya telah
ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Manakala
beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah
penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin
berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam
makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan
semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah
perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan
tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Maka nasehat saya
kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah
urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah
perilaku meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam
pesta pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari’at yang tidak
banyak membebani kedua mempelai.
Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum
muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh
kepada Sunnah di dalam segala hal.
[Kitabud Da’wah, Al-Fatawa hal 166-168
dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_________
Foote
Note
[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi " Sebaik-baik nikah adalah
yang paling mudah". Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di
shahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut diatas.
0 komentar:
Posting Komentar