Hubungan internasional dalam Islam didasarkan pada sumber-sumber bernormatif tertulis dan sumber-sumber praktis yang pernah diterapkan umat Islam dalam sejarah. Sumber normatif tertulis berasal dari Al-Quran dan hadis Rasulullah Saw. Dari kedua sumber ini kemudian ulama menuangkannya ke dalam kajian fiqh al-siyar wa al-jihad (hukum internasional tentang damai dan perang). Istilah “siyar” untuk kajian hubungan internasional dalam Islam ini, menurt Syarifuddin Pirzada, dipergunakan pertama kali oleh Imam Abu Hanifah.
Pembahasan/kajian ini selanjutnya ditulis secara sistematis boleh muridnya bernama Muhammad al-Syaibani dalam kita al- Siyar al-Kabir dan al-Siyar al-Shaghir. Selain al-Syaibani (784-804 M), Imam Malik (716 – 795 M) juga membahas hubungan internasional dalam kitabnya al-Muwaththa. Pada masa – masa selanjutnya kemudian banyak ulama menulis kitab-kitab yang mengkaji hubungan internasional ini. Maka lahirlah istilah-istilah seperti al-Jihad, al-Ghaniman dan al-Maghazi untuk pembahasan hukum internasional ini.
Sedangkan sumber-sumber praktis adalah aplikasi sumber-sumber nomatif tersebut oleh pemerintah di negara-negara Islam dalam berhubungan dengan negara-negara lain. Hal ini dapat dirujuk langsung pada kebijakan-kebijakan politik Nabi Muhammad Saw. Terhadap negara-negara sahabat maupun musuh, kebijakan al-Khulafa, al-Rasyidun dan para pelanjut mereka.
Artinya: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-baqarah, 2 :190 – 193.
Tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain.
Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
(QS. Al-Baqarah, 2 : 256
Menghormati fakta-fakta perjanjian yang telah ditanda-tangani
Artinya : Bagaimana bisa ada Perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah Mengadakan Perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidilharaam[632]? Maka selama mereka Berlaku Lurus terhadapmu, hendaklah kamu Berlaku Lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Tawbah, 9:7)
Prinsip Dasar Al-Quran Dalam Hubungan Internasional
a. Hubungan kerja sama yang baik dan adil
Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.(QS. al-Mumtahanah, 60:8)
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujarat, 49 : 13).
b. Mengutamakan perdamaian
Artinya : Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. al-Anfal, 8 : 61)
c. Memperkuat kewaspadaan dalam suasana damai
Artinya : Dan jika mereka bermaksud menipumu, Maka Sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan Para mukmin. (QS. al-Anfal, 8 : 62)
d. Peperangan diizinkan hanyalah kalau terpaksa dan untuk tujuan defensit, bukan opensif
Artinya : Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah".
e. Mengajak orang lain kepada Islam dengan cara-cara yang baik dan bijaksana. Jika mereka berbuat jahat, balaslah kejahatan mereka dengan yang setimpal, tidak boleh berlebihan.
Artinya : Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan Balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (QS. Al-Nahl 16 : 126)
و قاتلوا في سبيل ا لله الذين يقاتلو نكم و لا تعتد وت إن الله لا يحب المعتد ين. اقتلو هم حيث ثقفتمو هم وأخر جو هم من حيث أ خر جوكو والفتنة أشد من القتل و لا تقا تلوهم عند الكسجد الحرام حتى ية ا تلو كم فيه فإن قاتلو كم فاقتلو هم كذ لك جزاء الكا فر ين. فإن
0 komentar:
Posting Komentar