Mayoritas ulama sepakat dan menerima Urf sebagai dalil dalam mengistinbatkan hukum, selama ia merupakan Urf shahih dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Lebih jauh, Syatibi menilai semua mazhab fikih menerima dan menjadikan Urf sebagai dalil syara’ dalam menetapkan hukum ketika tidak ada nash menjelaskan hukum yang muncul di masyarakat.
Selasa, 30 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar