Selasa, 30 November 2010

Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul fiqh
1. Arti Ushul Fiqh Secara Bahasa dan Istilah
Ushul fiqh berasal dari bahasa Arab Ushul al-Fiqh yang terdiri dari dua kata, yaitu al-ushul dan al-fiqh.
a. al-ushul
kata al-ushul adalah jamak (plural) dari kata al-ashl, menurut bahasa berarti “مايبنى عليه غير ة” landasan tempat membangun sesuatu. Menurut istilah, seperti dikemukakan wahbah az-Zuhaili, guru besar Universitas Damaskus, kata al-ashl mengandung beberapa pengertian :
1. Bermakna dalil seperti dalam contoh : “الأصلى فى وجوب الصلوة الكتاب والسنة"dalil wajib shalat adalah Al-Qur’an dan Sunnah
2. Bermakna kaidah umum yaitu satu ketentuan yang bersifat umum berlaku padeeeeeeee22a seluruh cakupannya, seperti dalam contoh : "بنى الإسلام على خمسة أصول" Islam dibagun di atas lima kaidah umum,
3. Bermakna al-rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan) seperti dalam contoh : "الأصل فى الكلام الحقيقة" pengertian yang lebih kuat dari suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya
4. Bermakna “asal” tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan asal (tempat mengkiyaskan) narkotika dan
5. Bermakna sesuatu yang diyakini bilamana terjadi keraguan dalam satu masalah. Misalnya, seseorang yang meyakini bahwa ia telah berwudhu’, kemudian ia ragu apakah wudhu’nya sudah batal, maka dalam hal ini ketetapan fikih mengatakan"الأصل الطهرة" yang diyakini adalah keadaan ia dalam kondisi berwudhu’. Artinya, dalam hal tersebut yang dipegang adalah sesuatu yang diyakini itu,
Demikianlah beberapa pengertian kata as-ashlu yang popular dalam literatur-literatur keislaman. Pengertian al-ashlu yang dimaksud, bila dihubungkan dengan kata fikih adalah pengertian yang disebut pertama di atas, yakni makna al-dalil. Dalam pengertian ini, maka kata ushul al-fiqh berarti dalil-dalil fikih, seperti al-Qur;an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.
b. al-Fiqh
Kata kedua yang membentuk istilah Ushul al-Eiqh. Kata al- Fiqh menurut bahasa berarti pemahaman. contohnya, firman Allah dalam menceritakan sikap kaum Nabi Syu’aib
Mereka berkata : “ hai syu’aib, kami banyak mengerti tentang doa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami....... (QS. Hud ayat : 91)

Kata fiqh dengan arti “paham” muncul sebanyak 20 kali dalam al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 93
“.......dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan “.

Arti yafqahuna dalam ayat itu; “mereka memahami”. Arti fiqh dari segi istilah hukum, sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologinya sebagaimana disebutkan di atas yaitu :”Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat alamiah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili.
Kata ushul yang merupakan jamak dari kata “ashal” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi lainnya”. Arti etimologi ini tidak jauh dari maksud defenitif dari kata ashal tersebut karena ilmu “ushul Fiqh” secara teknik hukum berarti: “ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci, atau dalam artian sederhana adalah: “kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalinya”.




0 komentar:

Posting Komentar