Selasa, 30 November 2010

Syar’u man Qablana

1. Pengertian Syar’u man Qablana
Syar’u man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran Nabi sebelum Islam yang berkaitan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Musa dan Isa. Menurut Abu Zahrah, syariat Samawi pada dasarnya satu, sebagaimana yang diisyaratkan Allah dalam surat al-Syura ayat 13 :

Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

Ayat ini menegaskan bahwa syari’at samawai berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Persoalannya, apakah hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada paa Nabi umat sebelum Islam berlaku pula bagi umat Muhammad. Mengingat pentingnya hal ini ahli ushul fiqh melakukan kajian khusus tentang syari’at sebelum Islam tersebut.

2. Kedudukan syar’u man Qablana
Ahli ushul fiqh sepakat menetapkan syariat pada nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Al Quran dan Sunnah Nabi saw. tidak berlaku bagi uma Islam. Kedatangan syari’at Islam yang dibawa nabi Muhammad saw. memang untuk membatalkan keberlakukan syariat-syariat sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi syari’at para Nabi terdahulu yang tercantum dalam Al Quran dan Sunnah tetapi ada dalil yang membatalkannya (nasakh)¸maka para ahli ushul sepakat menetapkan bukan termasuk syari’at bagi umat Islam.32
Ahli Ushul Fiqh sepakat menetapkan syari’at sebelum Islam yang tercantum dalam Al Quran dan Sunnah yang shahih berlaku bag umat Islam apabila ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Muhammad. Namun, pemberlakuannya bukan karena kedudukan sebagai syari’at sebelum Islam, tetapi karena ditetapkan Al Quran. Misalnya, kewajiban puasa Ramadhan bagi umat Islam yang juga terdapat dalam syari’at sebelum Islam.

0 komentar:

Posting Komentar