Kata ijtihad merupakan derivatif dari kata jahdu, berarti mengerahkan segala kemampuan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan. Menurut al-Farra, kata al-juhdu berarti kemampuan dan kata al-jahdu berarti kesulitan.1 dalam pengertian umum ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan dan energi sampai dalam batas maksimal dalam memahami suatu persoalan. 2
Adapun pengetian ijdtihad secara istilah sebagaimana diungkapkan al-ghazali adalah.3
الا جتهادهو بدل المجتهد و سعه فى طلب العلم با حكام الشر يعة
Ijtihad pengerahan segala kemampuan oleh seorang mujtahid dalam mendapatkan ilmu tentang hukum syara’.
Dari defenisi ini dipahami bahwa dalam ijtihad itu seorang mujtahid mengerahkan segala kemampuannya untuk mengiistinbatkan hukum yang terdapat dalam al Quran dan Sunnah. Ijtihad itu hanya menjadi wewenang mujtahid, karenanya al-Ghazali membatasi ijtihad dalam defensinya tersebut untuk mujtahid saja. Atas dasar ini, pengerahan segala kemampuan oleh orang awwam untuk mengistinbatkan hukum tidak dapat disebut ijtihad.
Abu Zahrah dalam buku Ushul fiqhnya mendefenisikan ijtihad sebagai berikut :4
الإ جتها د هو ا ستفر ا غ الجهد و بذل غا ية الو سح إمافىا ستبا ط الأ حكام الشر عية و إ ما فى تطبيقها
Mencurahkan seluruh kemampuan secara maksimal, baik dalam mengistinbatkan hukum syara’ maupun dalam penerapannya.
Berdasarkan defenisi ini, ijtihad dapat dibagi dalam dua bentuk, yaitu ;
Pertama, ijtihad istinbathi yaitu ijtihad yang dilakukan para ulama khusus untuk mengistinbatkan hukum dari dalil. Ijtihad bentuk ini hanya mampu dilakukan oleh orang-orang tertentu yang dalam ushul fiqh disebut mujtahid. Menurut jumhur ushul fiqh, ijtihad bentuk ini mungkin saja mengalami kemandekan masa-masa tertentu bilamana hasil ijtihad masa lampau masih dianggap cukup untuk menjawab masalah-masalah yang muncul dikalangan umat Islam.5 Kalangan hanabilah berpendapat tidk boeh satu masa pun kosong dari kegiatan ijtihad karena senantiasa banyak masalah-masalah baru yang muncul untuk segera dijawab.6
Kedua, ijtihad tathbiqi, yaitu ijtihad yang dilakukan untuk menerapkan hukum islam. Ijtihad ini akan selalu ada sepanjang masa selama Umat Islam melaksanakan ajaran agama mereka. Mujtahid yang melakukan ijtihad ini berperan untuk menerapkan hukum Islam, termasuk hasil ijtihad ulama terdahulu. Kalangan Hanabilah berpendapat tidak boleh satu masa kosong dari kegiatan ijtihad karena senantiasa banyak masalah-masalah baru yang muncul untuk segera dijawab.
0 komentar:
Posting Komentar