Bertitik tolak dari defenisi Ushul Fiqh yang disebutkan di atas, maka bahasan pokok Ushul Fiqh adalah tentang :
a. Dalil-dalil atau sumber hukum syara’
b. Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil-dalil itu.
c. Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengealuarkan hukum syara’ dari dalil atau sumber yang mengandungnya.
Dalam membicarakan sumber hukum dibicarakan pula kemungkinan terjadinya benturan antara dalil-dalil dan cara menyelesaikannya. Dibahas pula tentang orang-orang yang berhak dan berwewenang menggunaka kaidah atau metode dalam melahirkan hukum syara’ tersebut. Hal ini memunculkan pembahasan tentang ijtihad dan mujtahid. Kemudian membahas mengenai kemampuan dan kemungkinan berijtihad atau pembahasan tentang taklid dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya.
0 komentar:
Posting Komentar