Selasa, 30 November 2010

Tingkatan-tingkatan Mujtahid

Mujtahid terbagi kepada beberapa tingkat, yaitu mujtahid mustaqil, mujtahid muntasib, mujtahid fi al-mazhab, dan mujtahid fi at-tarjih .
1. Mujtahid Mustaqil (independen) adalah tingkat tertinggi, disebut juga sebagai al-mujtahid fi al-Syar’i, atau Mujtahid Mutlaq. Untuk sampai ke tingkat ini seseorang harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Mereka disebut mujtahid mustaqil, yang berarti independen, karena mereka terbebas dari bertaqlid kepada mujtahid lain, baik dalam metode istinbat (ushul fiqh) maupun dalam furu’ (fikih hasil ijtihad). Mereka sendiri mempunyai metode istinbat, dan mereka sendirilah yang menerapkan metode instinbat itu dalam berijtihad untuk membentuk hukum fikig. Contohnya, para imam mujtahid yang empat orang, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam masalah ushul fiqh, meskipun dari segi kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang kepada Ushul Fiqh Abu Hanifah. Akan tetapi, mereka bebas dalam berijtihad, tanpa terikat dengan seorang mustaqil. Menurut Ibn ‘Abidin (w. 1252 H), seorang pakar fikih mashab Hanafi, seperti dikutip Satria Efendi, termasuk dalam kelompok ini murid-murid Abu Hanifah, seperti Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani dan Qadhi Abu Yusuf. Dari kalangan Syafi’iyah antara lain adalah al-Muzanni, dan dari kalangan Malikiyah antara lain Abdurrahman bin al-Qasim, dan Abdullah bin wahhab. Mujtahid seperti ini dinisbahkan kepada salah seorang mujtahid mustaqil karena memakai metode istinbatnya.
3. Mujtahid fi al-Mazhab, yaitu tingkat mujtahd yang dalam Ushul Fiqh dan furu’ bertaklid kepada imam mujahid tertentu. Mereka disebut mujtahid karena mereka berijtihad mengistibatkan hukum pada permasalahan-permasalahan yang tidak ditemukan dalam buku-buku mazhab imam mujtahid yang menjadi panutannya. Mereka tidak lagi melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang sudah ditegaskan hukumnya dalam buku-buku fikhih mazhabnya. Misalnya, Abu Al-Hasan karkhi (260 H-340H), Abu ja’far at – Thahawi (230 -321 H) dan al-Hasan bin Ziyad (w.204 H) dari kalangan hanafiyah, Muhammad bin Abdullah al-Abhari (289 H-375 H) dari kalangan Malikiyah, dan Ibnu Abi Hamid al-Asfrini (344 H-406 H) dari kalangan syafi’iyah.
4. Mujtahid fi at-Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya bukan mengistinbatkan hukum tetapi terbatas memperbandingkan berbagai mazhab atau pendapat, dan mempunyai kemampuan untuk mentarjih atau memilih salah satu pendapat terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan memakai metode tarjih yang telah dirumuskan oleh ulama-ulama mujtahid sebelumnya. Dengan metode ini, ia sanggup mengemukakan di mana kelemahan dalil yang dipakai dan dimana keunggulannya


.



0 komentar:

Posting Komentar