Menurut Abdul Wahab Khallaf, persoalan yang menjadi lapangan ijtihad adalah semua hal yang bersifat zhanni (tidak pasti), baik dari segi datangnya dari Nabi maupun segi maksud yang dikandung suatu ayat atau hadis. Dalam hal ini, lapangan ijtihad dapat dikategorikan menjadi tiga macam11yaitu :
1. Hadis ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan seorang atau beberapa orang tetapi jumlah perawinya tidak sampai ketingkat mutawatir. Keberadaan hadis ahad berasal dari Nabi sa. Hanya sampai pada tingkat dugaan kuat (zhanni). Ini berarti bahwa hadis ini mungkin saja palsu, meskipun dugaan tersebut hanya kecil. Untuk mebuktikan hadis itu berasal dari Nabi, para mujtahid melakukan ijtihad dengan menguji kebenaran jalur periwayatannya.
2. Redaksi Al-Quran atau hadis yang mengandung pengertian Zhanni sehingga mungkin saja mempunyai pengertian lain selain cepat diketahui ketika mendengan bunyi redaksi itu. Ayat-ayat dan hadis-hadis yang demikian menjadi lapangan ijtihad dalam rangka memahami maksudnya. Dalam hal ini, ijtihad mengambil peran untuk menentukan makna mana yang sebenarnya dimaksudkan redaksi itu. Hal ini berimplikasi pada muncul perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum yang terkait dengan redaksi itu.
3. Semua persoalan yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam Al-Quran dan Sunnah, semenatara itu tidak ada ijma’ ulama yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Dalam menghadapi kasus seperti ini, ijtihad mempunyai peranan penting untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Jadi peranan ijtihad untuk meneliti dan menemukan hukum kasus yang terjadi melalui pendekatan tujuan hukum, seperti qiyas, istihsan, maslahah al-mursalah, ‘urf, istishab dan saddu al-zari’ah. Berkaitan dengan hal ini, para ulama berpeluang untuk berbeda pendapat satu sama lain.
0 komentar:
Posting Komentar