1. Pengertian Sadd al-Zariah
Secara bahasa kata sadd berarti menutup dan al- zariah berarti wasilah atau jalan ke suatu tujuan. Jadi secara istilah, sadd al-zari’ah adalah menutup jalan yang mencapai kepada tujuan. Dalam kajian ushul fiqh, sadd al-zari’ah adalah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.33
2. kedudukan sadd al-zari’ah sebagai Hujjah
Ulama berbeda pendapat dalam menjadikan sadd al-zari’ah sebagai hujjah atau dalil menetapkan hukum. Kalangan Malikiyah dan Hanabilah menerima sadd al-zari’ah sebagai dalil menetapkan hukum. Untuk memperkuat pendapat ini, mereka mengemukan firman Allah surat Al An’am ayat 108 :
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Ayat ini melarang orang Islam memaki dan menghina sembahan orang-orang musyrik karena dikhawatirkan mereka membalas dengan memai dan menghina Allah. Larangan memaki sembahan orang musyrik adalah sadd al-zari’ah (menutup jalan) agar mereka tidak memaki dan menghina Allah.
Sementara kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Syi’af hanya menerima sadd al-zari’ah dalam masalah tertentu dan mereka tidak menjadikannya sebagai dalil dalam masalah-masalah lain. Misalnya, Imam Syafi’i, membolehkan seseorang karena uzur, seperti sakit dan musafir meninggalkan shalat jum’at dan menggantikannya dengan shalat zuhur. Namun orang tersebut hendaklah melaksanakan shalat zuhur secara diam-diam dan tersembunyi supaya tidak menimbulkan aib dan fitnah dengan tuduhan sengaja meninggalkan shalat jum’at. Pendapat ini dirumuskan atas dasar prinsip sadd al-zari’ah
0 komentar:
Posting Komentar