Selasa, 30 November 2010

Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh

Tujuan yang hendak dicapai dari ilmu Ushul fiqh ialah utuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terdapat dalil-dalail syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali’, yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasannya itu dapat dipahami nash-nash syara’ dan hukum yang terkandung didalamnya.
Memang dengan metode tersebut para ulama telah berhasil merumuskan hukum syara’ dan telah terjaqbar secara rinci dalam kitab-kitab fiqh. Lantas untuk apa lagi Ushul Dfiqh bagi umat yang datang kemuddian? Dalam hal ini ada 2 (dua) maksud mempelajari Ushul Fiqh yaitu :
pertama, bila kita sudah mengetahui metode Ushul Fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu, maka tatkala kita menghadapi maslah baru yang tidak mungkin ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu, maka kita akan dapat mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu itu.
Kedua, bila kita menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauhnya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha ulama itu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya. Maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kaji ulang terhadap suatu kaidah atau menentukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya. Hal ini akan diketahui secara baik dalam ilmu Ushul Fiqh.


0 komentar:

Posting Komentar