Selasa, 30 November 2010

Dasar Hukum Ijtihad

Banyak alasan yang membolehkan melakukan ijtihad, diantaranya :
1. Surat An-Nisa’ ayat 59
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.

Menurut Ali Hasbalah yang dikutip Satria Efendi M. Zein, perintah mengembalikan sesuatu yang diperdebatkan kedalam Al-Quran dan Sunnayh adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya dengan jalan ijtihad dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, seperti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ditegaskan hukumnya dengan sesuatu yang sisebutkan dalam Al-Quran karena persamaan ‘illatnya seperti dalam praktek qiyas (analogi), atau dengan meneliti kebijaksanaan-kebijaksanaan syariat. Melakukan ijtihad seperti inilah yang dimaksud mengembalikan sesuatu kepada Allah dan Rasul-Nya seperti yang
dimaksud oleh ayat itu.

2. Hadis yang diriwayatkan dari Mu’az bin Jabal ketika ia diutus ke Yaman, menjawab pertanyaan Rasulullah dengan apa ia memutuskan hukum, ia menjelaskan secara berurutan, yaitu dengan Al-Quran, Sunnah, dan Ijtihad yang berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah

1 komentar:

tazzakka mengatakan...

Thank you for sharing

Posting Komentar