Selasa, 30 November 2010

Macam-macam Qiyas

Dilihat dari segi perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashl dan yang terdapat pada cabang, maka Qiyas terbagi menjadi tiga macam, yakni :
1. Qiyas Awla, yaitu ‘illat yang terdapat pada furu’ lebih utama dari ‘illat yang terdapat pada ashl. Misalnya mengqiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua haram hukum menyatakan “ah” yang terdapat pada firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 23
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.”

Memukul dan mengatkan “ah” terhadap orang tua sama-sama menyakiti keduanya. Namun, perbuatan memukul dalam qiyas ini sebagai cabang lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram mengatakan ‘ah’ yang terdapat pada ashl.


2. Qiyas musawi, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang sama bobotnya dengan ‘illat yang terdapat pada ashl. Misalnya, firman Allah yang terdapat pada surat An Nisa’ ayat 10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Ayat ini melarang memakan harta anak yatim dengan ‘illat dapat melenyapkan cabang sama bobotnya dengan ‘illat memakan harta tersebut, karena sama-sama melenyeapkan harta anak yatim.

3. Qiyas al-Adna, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang lebih rendah bobotnya dibandingkan ‘illat yang terdapat pada ashl. Misalnya, firman Allah surat al-Maidah ayat 90 tentang larangan meminum khamar dengan ‘illat memabukkan. Dengan menggunakan qiyas al-adna ditetapkan bahwa ‘illat memabukkan yang terdapat pada minuman keras ‘bir’ lebih rendah dari sifat memabukkan yang terdapat yang terdapat pada minuman keras khamar, meskipun pada ashl dan cabang sama-sama terdapat sifat memabukkan.
Apabila dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya ‘illat yang menjadi landasan hukum, maka qiyas dapat dibagi menjadi dua macam :
1. Qiyas Jali, yaitu qiyas yang dinyatakan ‘illatnya secara tegas dalam Al Quran dan Sunnah atau tidak dinyatakan secara tegas dalam kedua sumber tersebut, tetapi berdasarkan penelitian kuat dugaan bahwa tidak ada perbedaan antara ashl dan cabang dari segi kesamaan ‘illatnya. Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan larangan mengucapkan “ah” sebagaimana dalam contoh qiyas awla di atas. Menurut Wahbah al-Zuhaili, qiyas jali ini meliputi apa yang disebut dengan qiyas awla dan qiyas musawi.
2. Qiyas Khafi, yaitu qiyas yang illatnya di istinbatkan atau ditarik dari hukum ashl. Misalnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tajam karena ada kesamaan ‘illat antara keduanya, yaitu kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan menggunakan benda tajam.


1 komentar:

Aneuk beut mengatakan...

izin copas akh

Posting Komentar