Sebagaimana dimaklumi, bahwa Ushul Fiqh merupakan kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci atau dapat disebut pula sebagai kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Sementara fikih adalah pemahaman tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsiii (terperinci).
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah atau landasan argumentatif yang dipakai untuk melahirkan hukum syara’ (fiqih). Singkatnya, Ushul Fiqh merupakan metodologi/jalan yang dipakai untuk melahirkan hukum fikih, sedangkan fikih merupakan produk hukum yang lahir lewat pengkajian metodologis Ushul Fiqh.
4 komentar:
salaaaam. ustazd bs gk lbh rinci lagi menjlskn antr perbedaan fiqh dgn ushl fiqh, dn bg mn cr mndowldny. shukron
Saya rasa, ulasan mengenai ushul fiqh sudah cukup lengkap di blog ini, klik aza label agama, terus lihat semua postingan yang berhubunga dengan Ushul Fiqh,,
lihat juga postingan yang sudah lama..
kaidah dan pemahaman
assalaamu'alaikum wr wb
maaf, mengapa di lembaga sekolahan lebih mempelajari ilmu fiqih terlebih dahulu lalu ke ushul fiqihnyA? padahal ushul fiqih itu merupakan jalan yang di pakai untuk melahirkan hukum fiqih. tolong jawabannya.
Posting Komentar