Selasa, 30 November 2010

Rukun Qiyas

Sebagai dalil istinbat hukum, ada 4 rukun yang harus terwujud dalam Qiyas, yaitu ashl, hukum ashl, furu’ dan ‘illat.

A. Ashl
Ashl merupakan masalah yang ditetapkan dalam Al-Quran ataupun Sunnah. Ia disebut pula maqus ‘alaih (tempat mengqiyaskan) dan maha al-hukm al-musyabbah bih, yaitu wadah yang padanya terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain. Disamping itu, ada yang menyebutnya dengan dali al-hukm (suatu yang petunjuk tentang adanya hukum).
Para ahli ushul fiqh menetapkan ashl harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu :
1. Hukum yang hendak dipindahkan pada cabang masih ada pada pokok (ashl).
2. Hukum yang terdapat pada ashl hendaklah hukum syara’, bukan hukum akal atau hukum yang berhubungan denagn diluar sya’i.
3. Hukum ashl bukan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa orang yang lupa, meskipun makan dan minum.

B. Hukum Ashl
Hukum Ashl adalah hukum syara’ terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’ yang hendak diberlakukan pada furu’ (cabang) dengan cara Qiyas. Menurut Abu Zahrah, hukum Ashl itu harus memenuhi syarat berikut :
1. Hukum ashl harus hukum syara’ yang berkaitan dengan amal perbuatan, sebab yang menjadi obejk kajian ushul fiqh adalah menyangkut amal perbuatan manusia.
2. Hukum ashl tersebut dapat ditelusuri ‘illat (motivasi) hukumnya. Misalnya keharaman khamar dapat ditelusuri sebab pengharamannya, yaitu sifat memabukkan yang dapat merusak akal manusia. Jadi, hukum ashl bukan hukm yang tidak dapat diketahui ‘illat hukumnya (ghairu ma’qul al-ma’na) seperti masalah menghadap kiblat dalam shalat dan jumlah rakaat shalat.

C. Furu’
Furu’ atau cabang adalah sesuatu masalah yang tidaka da ketegasan hukumnya dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui Qiyas. Misalnya keharaman narkoba yang ditetapkan melalui Qiyas terhadap ketentuan keharaman khamar dalam surat al-Maidah ayat 90. Adapun syarat-syarat furu’ adalah sebagai berikut :
1. Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan tentang hukum furu’ atau cabang.
2. Íllat yang terdapat pada cabang sama dengan ‘illat yang terdapat pada ashl, baik dalam zatnya maupun jenisnya.
3. Hukum cabang yang ditetapkan melalui Qiyas harus sama dengan hukum ashl sebagai tempat mengqiyaskannya.


D. ‘Illat
‘Illat secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah keadaan, misalnya penyakit disebut illat karena sifatnya merubah kondisi seseorang yang terkena penyakit. Sedangkan menurut istilah Abdul Khallaf mengatakan bahwa ‘illat adalah suatu sifat pada ashl menjadi landasarn adanya hukum.14
Untuk sah suatu ‘illat dalam Qiyas harus memenuhi persyaratan, di antaranya yang terpenting adalah :
1. ‘Illat harus sesuai dengan tujuan pembentukan suatu hukum
2. ‘Illat harus konkrit, jelas dan terukur sehingga dapat disaksikan keberadaannya.
3. ‘Illat harus dalam bentuk dan keadaan yang jelas dan terbatas, sehingga tidak bercampur dengan yang lain

1 komentar:

Anonim mengatakan...

nak tanya..mana dapat rujukan ya? boleh tak nyatakan rujukan dari mana?

Posting Komentar