Selasa, 30 November 2010

Syarat-syarat Mujtahid

Sekurang-kurangnya ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid, yakni sebagai berikut :
1. Mengerti dengan makna-makna yang dikandung oleh ayat-ayat hukum dalam Al Quran baik secara bahasa maupun menurut istilah syariat. Tidak perlu menghapal di luar kepala dan tidak perlu menghapal seluruh Al Quran. Seorang mujtahid cukup mengetahui tempat-tempat dimana ayat-ayat hukum itu berada sehingga mudah baginya menemukan pada waktu yang dibutuhkan.
2. Mengetahui tentang hadis-hadis hukum baik secara bahasa maupun dalam pemakaian syara’, seperti telah diuraikan pada syarat pertama. Seperti halnya Al Qura, maka dalam masalah hadis juga tidak mesti dihapal seluruh hadis yang berhubungan dengan hukum, tetapi cukup adanya pengetahuan dimana hadis-hadis hukum yang dapat dijangkau bilamana diperlukan.
3. Mengetahui tentang mana ayat atau hadis yang telah di mansukh (telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Allah atau Rasul-Nya), dan mana ayat atau hadis yang menasakh aau sebagai penggantinya. Pengetahuan seperti ini diperlukan, agar seorang mujtahid tidak mengambil kesimpulan dari ayat atau hadis yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang sudah terjadi ijma’ tentang hukumnya dan mengetahui tempat-tempatnya. Pengetahuan ini diperlukan agar seorang mujtahid dalam ijtihadnya tidak menyalahi hukum yang telah disepakati para ulama.
5. Mengetahui seluk beluk qiyas, seperti syarat-syaratnya, rukun-rukunnya tentang ‘illat hukum dan cara menemukan ‘illat itu dari ayat atau hadis, dan mengetahui kemaslahatan yang dikandung oleh suatu ayat hukum dan prinsip-prinsip umum syari’at Islam.
6. Menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmu bantu yang berhubungan dengannya pengetahuan ini dibutuhkan, mengingat Al Quran dan Sunnah adalah berbahasa Arab. Seseorang tidak akan bisa mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut tanpa mengetahui seluk beluk bahasa Arab.
7. Menguasai ilmu ushul fiqh, seperti tentang hukum dan macam-macamnya, tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalilnya, tentang kaidah-kaidah dan cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber tersebut, dan menguasai hal ihwal tentang ijtihad. Pengetahuan tentang hal ini diperlukan karena ushul fiqh merupakan pedoman yang harus dipegang dalam melakukan ijtihad.
8. Mampu menangkap tujuan ijtihad dalam merumuskan suatu hukum. Pengetahuan ini dibutuhkan karena untuk memahami suatu redaksi dan dalam penerapannya kepada berbagai peristiwa, ketetapannya sangat bergantung kepada pengetahuan tentang bidang ini. Hal tersebut disebabkan penunjukan suatu lafal kepada maknanya mengandung berbagai kemungkinan, dan pengetahuan tentang maqasid al-syari’ah memberi petunjuk untuk memilih pengertiannya yang mana yang layak diangkat dan difatwakan. Disamping itu, yang terpenting, dengan penguasaan bidang ini prinsip-prinsip hukum dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah dapat dikembangkan seperti dalam bentuk qiyas, istihsan dan maslahah al-mursalah

3 komentar:

^_^ ANDI IRMA DINATA ^_^ My Personality mengatakan...

makasihh,,,,udah ngebantu ngerjain tugas kulaih q ,,dari blog muu

zairifblog mengatakan...

Sama2....

Noofle mengatakan...

mohon sertakan rujukan

Posting Komentar