Jumat, 03 Desember 2010

Pendudukan Jepang di Indonesia

Pada tanggal 8 Desember 1941 pasukan Jepang menyerang pangkalan Angkatan laut Amerika di Pearl Harbour. Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menguasai Indonesia menyerah tanpa syarat kepada Jepang.
Jepang membentuk organisasi – organisasi militer untuk membantu jepang dalam Perang Asia Timur Raya. Organisasi – organisasi tersebut antara lain sebagai berikut :
1) Seinedan (barisan pemuda)
2) Keibodan ( barisan pembantu polisi)
3) Fujinkai (barisan wanita)
4) Suishintai (barisan pelapor)
5) Heiho (pembantu prajurit)
6) PETA (pembela tanah air)
Penderitaan yang dialami rakyat Indonesia selama penjajahan Jepang di Indonesia menimbulkan rasa benci dan perlawanan diberbagai wilayah di Indonesia diantaranya sebagai berikut :
1. Perlawanan Teuku Abdul Jalil di aceh
Pada tanggal 10 November 1942 Jepang mengarahkan pasukannya di wilayah cot Plieng. Dalam serangan itu, Teuku Abdul Jalil bersama pengikutnya berhasil memukul mundur prajurit Jepang. Pada serangan kedua Teuku Abdul Jalil berhasil meloloskan diri. Namu akhirnya dia tewas ditembak ketika sedang sholat.
2. Perlawanan K.H. Zainal Mustafa di Jawa Barat
3. Perlawanan Rakyat Indramayu pada bulan April 1944
4. Perlawanan Rakyat Lohbener dan Sendang di jawa Barat apda bulan Juli 1944
5. Perlawanan Rakyat Aceh di bawah pimpinan Teuku Hamid bulan Juli 1944
6. Perlawanan Rakyat Pontianak yang dipimpin oleh Pangsuma tahun 1944
7. Perlawanan Peta di Gumilir Cilacap yang dipimpin oleh Kusaeri
8. Perlawanan Peta di Blitar yang dipimpin Supriyadi
Perlawanan terbesar yang terjadi selama masa penjajahan Jepang, dilakukan oleh PETA pada tanggal 14 Februari 1945 di Blitar. PETA adalah organisasi pendidikan militer didirikan Jepang yang tidak tahan melihat penderitaan rakyat berkepanjangan.

Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)
Van dan Bosch membuat aturan – aturan untuk tanam paksa, antara lain sebagai berikut :
1. Rakyat wajib menyediakan 1/5 dari tanahnya untuk tanam paksa
2. Tanah yang dipakai untuk tanam paksa bebas pajak
3. Pekerjaan untuk tanam paksa tidak melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4. Kerusakan – kerusakan yang tidak dapat dicegah oleh petani menjadi tanggungan Belanda.



0 komentar:

Posting Komentar