Minggu, 26 Desember 2010

Perkawinan Suku Batak Simalungun

Dalam Proses pernikahan suku Batak Simalungun, terdapat tiga proses yaitu, Pra Nikah, Pesta Pernikahan dan Pasca Pernikahan

A. Pra Nikah
1. Mangarisika
         Mangarisika adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda terima (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/Marhusip
a. Marhori-hori Dinding
     Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan keluarga kedua pihak dan belum diketahui oleh umum. Disini dibicarakan perihal pernikahan , tangal pernikahan, tempat dan sinamot.
b. Marhusip
   Marhusip artinya berbisik alias keputusan yg akan dihasilkan di tahap selanjutnya sudah ditentukan sekarang. Marhusip kelanjutan dari marhori-hori dinding, umumnya dilakukan 3 bulan sebulan hari H. Marhusip dihadiri lebih banyak kerabat.
Terkadang Mangariska dan marhori-hori dinding digabung.
3. Marhata Sinamot
     Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor). Marhata Sinamot lebih formal lagi dari Marhusip.
Terkadang marhusip dan marhata sinamot digabung..
4. Pudun Sauta
    Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
3. Anggota marga menantu (boru)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariba n
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.

 5. Martumpol
      Martupol adalah sebuah acara perjanjian pernikahan di Gereja, di mana calon mempelai harus membacakan janji akan menikah, menandatangani surat perjanjian, dan sekaligus sebagai pengumuman kepada jemaat gereja kalau ada yang mau protes (speak now or forever hold your peace). Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja
       Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.


0 komentar:

Posting Komentar